GridOto.com - Satlantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) sudah mulai melaksanakan Operasi Zebra 2020 hari ini, Senin (26/10/2020).
Selama pelaksanaan Operasi Zebra 2020, pihak kepolisian Tangsel menyiapkan alat pengukur kebisingan untuk menilang para pengguna knalpot racing atau brong.
Kasatlantas Polres Tangsel, AKP Bayu Marfiando mengatakan, pihaknya sudah menggandeng Dinas Lingkungan Hidup untuk penyediaan alat pengukur kebisingan.
"Kami sudah punya alat pengukur kecepatan dan pengukur kebisingan. Karena sesuai dengan aturan UU Lingkungan Hidup Tahun 2009 itu ada beberapa kriteria (kebisingan)," ungkap Bayu, dikutip dari Tribunjakarta.com, Senin (26/10/2020).
Pihaknya menjelaskan, setiap kendaraan bermotor yang mengaspal harus mengikuti standar kelaikan jalan yang tertuang dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 48 ayat 3, salah satunya kebisingan suara.
"Knalpot bising atau racing merupakan pelanggaran kelaikan jalan yang pembuktiannya harus dengan alat ukur kebisingan," imbuhnya.
Apabila melanggar aturan tersebut, maka pelanggar dikenakan sanksi denda yang sudah tertuang dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ pasal 285 ayat 1, yakni maksimal Rp 250 ribu.
Adapun ketentuan batas kebisingan knalpot sudah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.
Baca Juga: Operasi Zebra 2020 Dimulai, Polda Metro Jaya Terjunkan 1.808 Personel
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | TribunJakarta.com |
KOMENTAR