Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tak Hanya Gelar Operasi Zebra Matoa 2020, Kepolisian Daerah Papua Juga Tekankan 3M 1T, Ternyata Ini Maksudnya

Dia Saputra - Senin, 26 Oktober 2020 | 13:19 WIB
Ilustrasi razia polisi dalam Operasi Zebra Matoa 2020 yang berlangsung 14 hari.
Kontan.co.id
Ilustrasi razia polisi dalam Operasi Zebra Matoa 2020 yang berlangsung 14 hari.

GridOto.com - Sama seperti di beberapa daerah lain, pihak Kepolisian Daerah Papua dan Polres jajarannya juga menggelar Operasi Zebra Matoa 2020 sejak Senin (26/10).

Operasi Zebra Matoa ini dilaksanakan selama 14 hari, yang artinya akan berakhir pada 8 November 2020 mendatang.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH mengatakan operasi ini bersifat terbuka dalam bentuk Operasi Kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan ketertiban, dan kelancaran lalu lintas).

"Operasi dilaksanakan secara preventif, persuasif, dan humanis dengan target sasaran pelanggaran kasat mata dan berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas," ujar Kamal dikutip dari ntmcpolri.info.

Baca Juga: Operasi Zebra 2020 Dimulai, Polda Metro Jaya Terjunkan 1.808 Personel

Kamal mencontohkan, pelanggaran yang ditindak adalah melawan arus, tidak memakai helm, Over Dimension Over Load (ODOL) serta kelengkapan administrasi kendaraan bermotor seperti SIM dan STNK.

Dalam Operasi Zebra tahun ini, pihaknya menugaskan 386 personel yang terdiri dari Satgasopsda 45 personel dan Satgasopsres 341 personel.

Ilustrasi Operasi Zebra Matoa 2020
Serambinews.com
Ilustrasi Operasi Zebra Matoa 2020

"Kami harap seluruh elemen masyarakat bisa patuh dalam berlalu lintas. Itu adalah salah satu tujuan digelarnya Operasi Zebra Matoa 2020," tambahnya.

Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M 1T.

Baca Juga: Indonesia Traffic Watch Minta Operasi Zebra Tidak Dijadikan Kegiatan Rutin Tahunan? Ini Alasannya

"Yang kami maksud adalah Menggunakan masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak dan Tidak berkerumun," ujar Kamar.

Ia menegaskan, imbauan tersebut bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polda Papua.

"Mari kita patuh terhadap Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dengan tetap menerapkan protokol kesehatan selam pandemi Covid-19," pungkasnya.

Editor : Fendi
Sumber : Ntmcpolri.info

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa