GridOto.com - Pengendara kendaraan bermotor wajib mengetahui aturan dan etika berkendara.
Seperti ketika berpapasan dengan pengendara lain di jalur dua arah, namun tanpa garis tengah atau tanda pemisah.
Buat pengendara motor sih masih aman lah ya, tapi gimana kalau naik mobil?
Jalan seperti ini biasanya ditemui di jalan-jalan daerah yang agak terpencil, atau jalan kampung.
Dalam kondisi ini jangan selalu mau duluan ya, ada etikannya.
Dalam unggahan akun Instagram Kementerian Perhubungan @kemenhub151, dijelaskan kalau kondisi seperti itu sebenarnya sudah ada dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 110.
Isinya menjelaskan agar pengemudi wajib memberikan ruang gerak yang cukup di sebelah kanan kendaraan, bila berpapasan dengan kendaraan lain dari arah berlawanan.
Bagaimana kalau di jalanan tersebut ada suatu halangan, seperti jalan rusak, timbunan material atau sebagainya, sehingga hanya satu kendaraan yang muat untuk lewat?
Jika kondisinya demikian, maka wajib mendahulukan kendaraan yang datang dari arah berlawanan.
Intinya sih, saling mempersilahkan aja bukan maunya duluan terus.
Baca Juga: Mau Lanjut atau Cari Jalur Alternatif? Inilah 5 Jalur Paling Berbahaya di Dunia
Etika itu perlu diterapkan untuk menghindari kecelakaan, dan agar kita lebih tertib juga dalam berkendara.
Jangan sampai kalian tidak sabar atau bahkan sampai seenaknya saja di jalan ya.
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | Instagram/@kemenhub151 |
KOMENTAR