Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Berpapasan di Jalan Sempit Jangan Maunya Selalu Duluan, Gini Etika Berkendaranya

Dida Argadea - Senin, 26 Oktober 2020 | 09:45 WIB
Ilustrasi jalan sempit dua arah
Dok. Tribunnews
Ilustrasi jalan sempit dua arah

GridOto.com - Pengendara kendaraan bermotor wajib mengetahui aturan dan etika berkendara.

Seperti ketika berpapasan dengan pengendara lain di jalur dua arah, namun tanpa garis tengah atau tanda pemisah.

Buat pengendara motor sih masih aman lah ya, tapi gimana kalau naik mobil?

Jalan seperti ini biasanya ditemui di jalan-jalan daerah yang agak terpencil, atau jalan kampung.

Baca Juga: Bikin Deg-degan! Video Toyota Innova Keluar dari Spot Parkir Super Sempit, Salah Sedikit Bisa Terperosok ke Saluran Air

Dalam kondisi ini jangan selalu mau duluan ya, ada etikannya.

Dalam unggahan akun Instagram Kementerian Perhubungan @kemenhub151, dijelaskan kalau kondisi seperti itu sebenarnya sudah ada dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 110.

Isinya menjelaskan agar pengemudi wajib memberikan ruang gerak yang cukup di sebelah kanan kendaraan, bila berpapasan dengan kendaraan lain dari arah berlawanan.

Bagaimana kalau di jalanan tersebut ada suatu halangan, seperti jalan rusak, timbunan material atau sebagainya, sehingga hanya satu kendaraan yang muat untuk lewat?

Jika kondisinya demikian, maka wajib mendahulukan kendaraan yang datang dari arah berlawanan.

Intinya sih, saling mempersilahkan aja bukan maunya duluan terus.

Baca Juga: Mau Lanjut atau Cari Jalur Alternatif? Inilah 5 Jalur Paling Berbahaya di Dunia

Etika itu perlu diterapkan untuk menghindari kecelakaan, dan agar kita lebih tertib juga dalam berkendara.

Jangan sampai kalian tidak sabar atau bahkan sampai seenaknya saja di jalan ya.

 

A post shared by Kemenhub 151 (@kemenhub151) on

Editor : Dida Argadea
Sumber : Instagram/@kemenhub151

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Korlantas Polri Mulai Latih Petugas Pakai MG EP EV, Harga Perunit Ternyata Segini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa