Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ayo Bayar Pajak! Sembilan Provinsi Berikut Sedang Berlakukan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Cek Daftarnya!

Erwan Hartawan,Ruditya Yogi Wardana - Sabtu, 24 Oktober 2020 | 14:35 WIB
Sembilan provinsi di Indonesia berlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Dok. Otomotif
Sembilan provinsi di Indonesia berlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor.

GridOto.com - Buat sobat GridOto.com yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor di tengah pandemi Covid-19, ada kabar baik nih.

Sembilan provinsi di Indonesia dikabarkan sedang memberlakukan pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sob.

Jadi inilah waktu yang tepat untuk segera membayar tunggakan pajak kendaraan sobat.

Berikut sembilan provinsi yang memberlakukan pemutihan denda PKB :

Baca Juga: Sejumlah Provinsi Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan, Jakarta Kapan? Ini Kata BPRD

1. Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) kembali mengeluarkan kebijakan penghapusan denda keterlambatan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Pembebasan denda pajak tersebut berlaku mulai Senin (19/10/2020) hingga 19 Desember 2020 mendatang.

Selain kendaraan milik perorangan, dispensasi pajak juga diterapkan bagi kendaraan badan usaha atau transportasi umum.

Ini merupakan kali kedua Pemprov Jateng memberlakukan pembebasan denda pajak setelah kebijakan yang sama dikeluarkan pada Februari 2020.

Baca Juga: Pemutihan Denda Pajak Motor dan Mobil Diadakan di Jawa Tengah, Catat Tanggal Berlakunya

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

90 Unit Motor Listrik Alva Siap Jadi Kendaraan Operasional ecoCare

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa