Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Beredar Setruk Pembayaran Tol Jombang-Mojokerto Disertai Denda Tilang, Pihak Pengelola: Itu Tidak Benar

Dia Saputra - Sabtu, 24 Oktober 2020 | 13:45 WIB
Foto setruk transaksi tol Jombang-Mojokerto disertai denda tilang akibat kecepatan lebih dari 100 km/jam
Kompas.com/Ruly
Foto setruk transaksi tol Jombang-Mojokerto disertai denda tilang akibat kecepatan lebih dari 100 km/jam

GridOto.com - Belakangan ini ramai bereadar foto setruk pembayaran Tol Jombang-Mojokerto di media sosia seperti halnya WhatsApp.

Setruk yang bertuliskan 'tarif tol Rp 17.500 plus tilang Rp 71.500, bayar di exit tol' pun mencuri perhatian masyarakat.

Alhasil pihak Astra Infra Toll Road Jombang-Mojokerto memberi klarifikasi dan menegaskan tidak ada biaya tilang pada setruk tersebut.

Head of Corporate communications Astra Infra, Danik Irawati mengatakan pengguna tol hanya dikenakan biaya perjalanan sesuai tarif.

Baca Juga: Angka Laka Lantas Meningkat, Pengelola Tol Jombang-Mojokerto Siaga 24 Jam Selama Libur Nataru

"Tarif yang berlaku untuk perjalanannya adalah Rp 17.500, sedangkan nilai sebesar Rp 71.500 bukanlah denda tilang," ujar Danik melalui press release yang diterima GridOto.com, Sabtu (24/10).

Danik menegaskan, nominal Rp 71.500 pada lembar setruk dengan tulisan 'balance' adalah sisa saldo dari kartu E-Toll setelah transaksi dilakukan.

setruk transaksi tol Jombang-Mojokerto yang beredar.
GridOto.com
setruk transaksi tol Jombang-Mojokerto yang beredar.

Artinya pernyataan Rp 71.500 adalah tilang pada setruk dengan tanggal perjalanan 21 Juli 2020 itu tidak benar alias hoax.

"Itu bukan tilang atas terlampauinya kecepatan rata-rata kendaraan saat berada di tol ruas Jombang-Mojokerto," tambahnya.

Baca Juga: Tidak Tanggung-tanggung, Trafik di Tol Jombang-Mojokerto Naik 40 Persen Selama Libur Nataru

Terkait keterangan kecepatan rata-rata yang diberi lingkaran hijau pada setruk, Danik menjelaskan hal itu adalah imbauan.

Penambahan keterangan tersebut merupakan bagian dari aktivitas safety campaign Astra Infra Toll Road Jombang-Mojokerto.

"Untuk kecepatan laju kendaraan di tol minimal 60 km per jam dan maksimal 100 km per jam," pungkasnya.

Editor : Fendi

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Sokbreker Bawaan NMAX Bisa Lebih Empuk Pakai Per Motor Bebek Ini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa