Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sejumlah Provinsi Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan, Jakarta Kapan? Ini Kata BPRD

M. Adam Samudra - Kamis, 22 Oktober 2020 | 15:10 WIB
Ilustrasi pajak STNK kendaraan bermotor.
Muhammad Ermiel Zulfikar/GridOto.com
Ilustrasi pajak STNK kendaraan bermotor.

GridOto.com - Pandemi virus Corona membuat sejumlah wilayah di Indonesia memutihkan atau menerapkan penghapusan denda pajak kendaraan.

Setelah Jawa Barat,Jawa Timur, Sumbar dan Bali lebih dahulu memutuskan untuk menerapkan penghapusan denda pajak kendaraan, namun DKI Jakarta ternyata belum menerapkan kebijakan tersebut.

Menanggapi hal itu, Humas BPRD DKI Jakarta, Dwi Wahyu Rahardjo pun berikan penjelasan.

"Untuk pemutihan pajak di Jakarta saat ini belum ada. Soalnya pada bulan April-Mei sudah pernah (pemutihan)," kata Dwi kepada GridOto.com, Kamis (22/10/2020).

Baca Juga: Pemutihan Denda Pajak Motor dan Mobil Diadakan di Jawa Tengah, Catat Tanggal Berlakunya

"Setelah itu sudah enggak ada, karena Jakarta Butuh dana untuk penanggulangan Covid-19. Karena dana itu dari penerimaan pajak sehingga target penerimaan pajaknya naik," sambungnya.

Sekedar informasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar, Jateng dan Jatim menjalankan Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang terdaftar di wilayahnya.

Selain itu , ketiga pemprov tersebut juga memberikan keringanan lain berupa penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Baca Juga: Saatnya Bayar Pajak, Tujuh Provinsi Ini Adakan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Masa berlaku kebijakan masing-masing pemprov berbeda, namun pastinya ini berlaku di akhir tahun 2020 ini.

Editor : Hendra
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Lagi Cari MPV Irit? Konsumsi BBM Grand New Toyota Avanza 1.3 2015 Cuma Segini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa