GridOto.com - Safety belt atau sabuk pengaman jadi peranti wajib yang ada pada setiap mobil.
Fitur ini berfungsi untuk mengurangi kemungkinan cedera parah jika terjadi kecelakaan di jalan.
Melansir DefensiveDriving.com, sebuah penelitian yang dilakukan oleh Center’s for Disease Control and Prevention mengatakan, penggunaan sabuk pengaman bisa jadi cara paling efektif untuk mengurangi cedera.
Menilik sejarahnya, safety belt atau sabuk pengaman pertama kali ditemukan pada tahun 1800 oleh George Cayley yang diterapkan pada pesawat.
Baca Juga: Jangan Remehkan Sabuk Pengaman di Baris Kedua, Ini Akibatnya Kalau Nekat Enggak Mau Pakai
Nama Edward J. Claghorn mendapat paten atas sabuk pengaman yang mulai diterapkan pada mobil taksi di New York pada tahun 1885.
Seiring waktu, sabuk pengaman mulai diterapkan pada semua mobil dan penggunaaannya makin masif.
Namun saat itu, penggunaan sabuk pengaman masih menjadi perdebatan dan banyak orang enggan menggunakannnya.
Hal ini karena sabuk pengaman dinilai bisa menyebabkan luka dalam dan pengguna justru kesulitan untuk melepasnya jika mobil tercebut ke air atau kebakaran, karena saat itu perangkat ini belum sempurna.
Baca Juga: Pakai Sabuk Pengaman Tapi Hanya Bagian Atasnya Saja? Ternyata Fungsi Keselamatannya Bisa Hilang
Tahun 1954, Sports Car Club of America mewajibkan pembalap untuk menggunakan sabuk pengaman selama balapan.
Jadi bisa dikatakan para pembalap mobil adalah orang pertama yang memakai sabuk pengaman untuk membantu melindungi mereka dari cedera internal yang serius.
Baru pada tahun 1958, seorang insinyur Swedia, Nils Bohlin menciptakan sabuk pengaman tiga titik seperti yang digunakan hingga saat ini.
Desain tiga titik ini pertama kali diterapkan pada mobil Volvo dan dianggap bisa lebih melindungi pengemudi dan penumpang saat terjadi kecelakaan.
Baca Juga: Street Manners: Percuma Pakai Safety Belt Di Mobil Kalau Caranya Asal
Pada tahun-tahun awal penciptaannya, sabuk pengaman dijual secara terpisah dan penjualannya meroket.
Pada tahun 1961, negara bagian Wisconsin, Amerika Serikat menjadi negara pertama yang mewajibkan sabuk pengaman di kursi depan mobil.
Selanjutnya, sejak tahun 1966 semua kendaraan Amerika diharuskan memiliki sabuk pengaman di mobil mereka.
Penggunan sabuk pengaman mulai diatur dalam Undang-undang Keselamatan Lalu Lintas dan Kendaraan Bermotor Nasional.
Baca Juga: Street Manners: Apakah Penumpang yang Duduk di Belakang Tidak Pakai Safety Belt Bisa Ditilang?
Ketika Bohlin meninggal dunia pada tahun 2002, Volvo memperkirakan sabuk pengaman telah menyelamatkan lebih dari satu juta nyawa dalam empat dekade sejak diperkenalkan.
Hingga saat ini, penggunaan sabuk pengaman dan peraturannya sudah diterapkan di seluruh dunia, tak terkecuali Indonesia.
Di Indonesia sendiri, setiap pengemudi dan penumpang kendaraan beroda empat diwajibkan untuk memakai seat belt.
Hal ini tertuang dalam Pasal 57 ayat (1) dan ayat (3) UU LLAJ yang berbunyi: “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan.”
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | DefensiveDriving.com,WPR.org |
KOMENTAR