GridOto.com - Berkendara sambil memainkan smartphone merupakan hal yang tidak boleh dilakukan oleh pengendara, baik motor maupun mobil.
Jika tetap dilakukan, maka konsentrasi pengendara akan tepecah dan tentunya sangat membahayakan pengguna jalan lainnya.
Selain berbahaya, berkendara sambil memainkan smartphone juga dikatakan melanggar peraturan yang berlaku dan dendanya enggak main-main sob.
Contoh saja di Inggris yang akan menerapkan peraturan ketat terkait penggunaan smartphone saat berkendara.
Baca Juga: Street Manners: Makan Sambil Menyetir Ternyata Sebabkan Banyak Potensi Kecelakaan
Melansir dari BBC.co.uk, Departemen Transportasi Inggris membuat peraturan baru yang melarang pengendara untuk menelpon dan mengirim pesan singkat ketika berkendara.
Penggunaan smarphone ketika berkendara hanya diperbolehkan ketika pengendara akan membayar di layanan drive-thru.
Untuk penggunaan perangkat hand-free, seperti headset bluetooth masih diperbolehkan ketika berkendara.
Apabila pengendara ketahuan melanggar aturan ini, maka akan mendapat poin penalti dan denda sebesar 200 Poundsterling atau sekitar Rp 3,8 juta (kurs 1 Poundsterling = Rp 18.961, 20 Oktober 2020).
Baca Juga: Street Manners: Remaja Terlindas saat Hendak Naik ke Mobil Bak, Pakar Safety Soroti Tiga Poin Ini
Rencananya, aturan tersebut diberlakukan oleh Departemen Transportasi Inggris di seluruh wilayah negaranya pada awal tahun 2021 mendatang.
Selain di Inggris, Indonesia juga memiliki aturan yang mengatur penggunaan smartphone ketika sedang berkendara lho.
Aturan tersebut tertuang dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 106 ayat 1.
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi," bunyi pasal 106 ayat 1.
Baca Juga: Street Manners: Kondisi Badan Kurang Fit, Bolehkah Menyetir atau Bekendara?
Apabila pengendara kedapatan berkendara sambil memainkan smartphone, maka akan mendapatkan sanksi yang diatur dalam pasal 283.
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tdak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu," bunyi pasal 283.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | bbc.co.uk,Undang-undang no. 22 tahun 2009 |
KOMENTAR