Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Viral Showroom Mobil Bekas di Perumahan, Pedagang Mobkas: Sah-sah saja, Tapi Jangan Mengganggu Tetangga Juga

Muhammad Rizqi Pradana - Senin, 19 Oktober 2020 | 15:47 WIB
Claster Asia Greenlake Cipondoh
Rudy hansend
Claster Asia Greenlake Cipondoh

GridOto.com - Video cekcok yang viral antara TS (21) dengan warga setempat dan aparat karena membuka showroom mobil bekas di depan rumah kontrakannya di perumahan Green Lake City, Cipondoh, Tangerang menimbulkan banyak pertanyaan.

Salah satunya adalah bolehkah membuka showroom mobil bekas di kawasan perumahan.

Herjanto Kosasih, Manajer Senior Bursa Mobil Bekas WTC Mangga Dua mengungkapkan, dari konsensus para pedagang mobil bekas sebenarnya tidak ada aturan yang melarang hal tersebut.

“Apalagi saat kondisi pandemi Covid-19 seperti ini, banyak pedagang mobil bekas yang akhirnya buka showroom di rumah,” ujarnya kepada GridOto.com, Senin (19/10/2020).

Baca Juga: Viral Usaha Jual Beli Mobil di Cluster Perumahan, Berikut Penjelasan Ketua RW Setempat

“Seperti di tempat saya (WTC Mangga Dua) juga begitu, beberapa yang stok mobilnya hanya 3 sampai 6 mobil tidak mampu bayar sewa dan akhirnya buka showroom di rumah,” tutur Herjanto lirih.

Hanya saja, ia tidak setuju jika tindakan membuka showroom tersebut sampai menyusahkan warga sekitar.

TS (kanan) menerima surat teguran tertulis dari pengelola perumahan akibat showroom mobil bekas miliknya.
Istimewa
TS (kanan) menerima surat teguran tertulis dari pengelola perumahan akibat showroom mobil bekas miliknya.

“Namanya buka usaha itu kan jangan sampai mengganggu tetangga sendiri, seperti memarkirkan mobil yang dijual sampai memenuhi jalan, itu kan ngaco,” katanya.

Herjanto pun mengungkapkan dua hal yang wajib ada sebelum membuka usaha showroom mobil bekas di rumah sendiri.

Baca Juga: 5 Bagian Mobil Bekas yang Sering Lupa Diperiksa oleh Pembeli

“Pertama, pastikan ada lahan yang cukup luas untuk memarkirkan mobil-mobil yang mau di jual, jangan sampai menutup jalan,” ucapnya.

Jika mobil yang dijual sudah mencapai belasan unit seperti di showroom milik TS, ia pun menyarankan sang penjual untuk memikirkan menyewa tempat di bursa mobil bekas atau di tempat yang lebih besar.

“Kedua, minta izin dulu kepada RT atau RW, kalau diizinkan baru, kalau tidak ya jangan,” lanjut Herjanto.

“Yang penting tidak mengganggu ketertiban umum,” imbuhnya.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

PPN Naik Jadi 12 Persen, Suzuki Lakukan Ini Demi Gaet Konsumen

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa