Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bayar Pajak Kendaraan Lewat Samsat Online STNK Langsung Jadi? Begini Kata Polisi

M. Adam Samudra - Sabtu, 17 Oktober 2020 | 10:03 WIB
Ilustrasi STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor
Dok. Otomotif
Ilustrasi STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor

GridOto.com - Untuk pemilik mobil atau sepeda motor, saat ini pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tidak perlu repot lagi.

Pasalnya, hal tersebut sudah bisa dilakukan secara online, dan tanpa datang ke kantor Samsat.

Terdapat dua cara pembayaran pajak secara daring, yaitu melalui e-Samsat atau aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas).

Namun demikian, tidak semuanya serta merta STNK bisa langsung jadi.

Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling di Jakarta Hari Ini, Sabtu 10 Oktober 2020, Buruan Cuma Sampai Jam 12 Siang

Karena setelah melunasi tunggakan pajak kendaraan, pemilik wajib datang ke Samsat untuk melakukan pengesahan.

"Cukup datang ke kantor Samsat dengan menunjukan bukti bayarnya nanti STNK-nya akan dilakukan pengesahan dan diberikan print out Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) atau notice pajak," kata Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya kepada GridOto.com, Sabtu (17/10/2020).

Kemudian, dalam rentang waktu 30 hari setelah menerima e-TBPKP, wajib pajak harus datang ke Samsat untuk melakukan pengesahan STNK dan meminta TBPKP/SKPD asli.

Baca Juga: Dua Varian Kia Sonet Sudah Punya NJKB, Kira-kira Segini Perkiraan Biaya Pajak Tahunannya

Untuk mengambil SKPD asli cukup menunjukkan e-TBPKP sebagai bukti atau struk pembayaran kepada petugas.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Begini Cara Melepas Ban Serep Innova Zenix, Kuncinya Ada di Balik Karpet Ini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa