GridOto.com - Untuk pemilik mobil atau sepeda motor, saat ini pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tidak perlu repot lagi.
Pasalnya, hal tersebut sudah bisa dilakukan secara online, dan tanpa datang ke kantor Samsat.
Terdapat dua cara pembayaran pajak secara daring, yaitu melalui e-Samsat atau aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas).
Namun demikian, tidak semuanya serta merta STNK bisa langsung jadi.
Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling di Jakarta Hari Ini, Sabtu 10 Oktober 2020, Buruan Cuma Sampai Jam 12 Siang
Karena setelah melunasi tunggakan pajak kendaraan, pemilik wajib datang ke Samsat untuk melakukan pengesahan.
"Cukup datang ke kantor Samsat dengan menunjukan bukti bayarnya nanti STNK-nya akan dilakukan pengesahan dan diberikan print out Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) atau notice pajak," kata Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya kepada GridOto.com, Sabtu (17/10/2020).
Kemudian, dalam rentang waktu 30 hari setelah menerima e-TBPKP, wajib pajak harus datang ke Samsat untuk melakukan pengesahan STNK dan meminta TBPKP/SKPD asli.
Baca Juga: Dua Varian Kia Sonet Sudah Punya NJKB, Kira-kira Segini Perkiraan Biaya Pajak Tahunannya
Untuk mengambil SKPD asli cukup menunjukkan e-TBPKP sebagai bukti atau struk pembayaran kepada petugas.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR