GridOto.com - Cara blokir STNK buat kendaraan yang enggak punya dokumen penjualan ternyata gampang banget!
Bagi pemilik kendaraan yang melakukan jual-beli kendaraan biasanya masih menanggung beban pajak progresif kendaraan.
Hal ini disebabkan pemilik kendaraan belum melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Tetapi, bagaimana jika membeli kendaraan bekas yang sudah tidak dilengkapi dengan dokumen tanda terima penjualan kendaraan, apa bisa diblokir?
Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan, Wahyu Dianari mengatakan, untuk blokir kendaraan yang tidak dilengkapi dengan dokumen tetap bisa dilakukan.
Baca Juga: Gara-gara Wacana Pajak Mobil Baru 0 Persen, SPK Daihatsu di Awal Oktober 2020 Merosot
"Silakan datang ke Samsat nanti kami cek dengan menggunakan NIK," kata Dianari kepada GridOto.com, Jum'at (16/10/2020).
Untuk menghindari hal ini, pemblokiran STNK sebenarnya bisa dilakukan secara online agar pemilik lama tidak lagi menanggung beban pajak progresif.
Bagi pemilik kendaraan wilayah DKI Jakarta, layanan lapor jual kendaraan dapat dilakukan secara online melalui situs https://pajakonline.jakarta.go.id.
Baca Juga: Begini Caranya Buka Blokir Kendaraan Yang Kena Tilang Elektronik
Berikut beberapa dokumen yang harus dilengkapi untuk melakukan pemblokiran STNK.
1. Foto copy KTP pemilik kendaraan
2. Surat Kuasa bermaterai cukup dam Fotocopy KTP (jika dikuasakan)
3. Fotocopy Surat/Akta penyerahan/Bukti Bayar
4. Fotocopy STNK/BPKB (jika ada)
5. Fotocopy Kartu Keluarga/ KK
6. Surat pernyataan yang bisa diakses di bprd.jakarta.go.id.
Setelah seluruh proses laporan jual kendaraan bermotor melalui situs https://pajakonline.jakarta.go.id selesai, maka pemilik hanya tinggal menunggu hasil verifikasi dari Samsat.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR