Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Dua Varian Kia Sonet Sudah Punya NJKB, Kira-kira Segini Perkiraan Biaya Pajak Tahunannya

Muhammad Rizqi Pradana - Kamis, 15 Oktober 2020 | 07:01 WIB
Dua varian Kia Sonet ternyata sudah punya NJKB, yuk kita hitung kira-kira berapa pajak kendaraan bermotor Kia Sonet.
Kia
Dua varian Kia Sonet ternyata sudah punya NJKB, yuk kita hitung kira-kira berapa pajak kendaraan bermotor Kia Sonet.

GridOto.com - PT Kreta Indo Artha (KIA) sedang bersiap untuk meluncurkan mobil terbaru mereka di Indonesia yaitu Kia Sonet dalam waktu dekat.

Karena selain gambar teaser, Compact SUV tersebut rupanya telah memiliki harga off-the-road di daftar Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) milik Badan Pajak Dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta.

Berhubung NJKB juga dipakai untuk menghitung Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB sebuah mobil atau motor, yuk kita menerka nilai PKB milik KIA Sonet.

Sambil menunggu KIA mengumumkan tanggal peluncuran Sonet secara resmi di Indonesia, hehe.

Baca Juga: KIA Indonesia Umbar Teaser Compact SUV Sonet di Laman Web Resminya, Pertanda Tanggal Launching Semakin Dekat?

Sedikit penjelasan, biaya PKB per tahun sebuah kendaraan didapat dengan menghitung dua persen dari angka NJKB yang dikalikan dengan koefisien bobot kendaraan, dalam hal ini minibus, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2020.

Nilai Jual Kendaraan Bermotor Kia Sonet tahun 2020, dua paling bawah.
Nilai Jual Kendaraan Bermotor Kia Sonet tahun 2020, dua paling bawah.

Dalam situs BPRD DKI Jakarta, GridOto.com menemukan dua varian Kia Sonet yaitu 1.5 AT dengan transmisi otomatis dan MT dengan transmisi manual.

Masing-masing dengan NJKB senilai Rp 181 juta untuk varian AT dan Rp 174 juta untuk varian MT.

Kita mulai dengan Kia Sonet 1.5 AT, yang setelah NJKB-nya dikalikan dengan bobot koefisien minibus yaitu 1,050, didapatkan angka 190,05 juta.

Baca Juga: Melihat Kia Sonet Lebih Dekat, Calon Compact SUV Baru Kia Indonesia?

Dua persen dari 190,05 juta adalah 3,801 juta, yang artinya calon pemilik Kia Sonet 1.5 AT diprediksi akan membayar PKB sebesar Rp 3,801 juta setahunnya.

Dengan formula yang sama, NJKB Kia Sonet 1.5 MT setelah dikalikan dengan bobot koefisien minibus yaitu 1,050 didapatkan angka 182,7 juta.

Dua persen dari 182,7 juta adalah 3,654 juta, yang artinya calon pemilik Kia Sonet 1.5 MT diprediksi akan membayar PKB sebesar Rp 3,654 juta setahunnya.

Jika ditambah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143 ribu, maka total yang wajib dibayarkan per tahunnya adalah Rp 3,935 juta untuk Kia Sonet 1.5 AT.

Baca Juga: Menerka Mesin Kia Sonet Yang Segera Meluncur di Indonesia, Hanya Satu Pilihan Mesin?

Sedangkan pemilik Kia Sonet 1.5 MT kira-kira akan membayar Rp 3,798 juta per tahun.

Catatan, angka 2 persen merupakan nilai pajak untuk mobil pertama, sedangkan untuk mobil kedua dan seterusnya dikenakan pajak progresif sebesar 2,5 persen hingga 10 persen.

Bagaimana? Apakah pajak tahunan kedua varian Kia Sonet termasuk murah atau mahal?

Untuk pastinya kita tunggu sama-sama sampai mobilnya launching secara resmi, ini kan hanya prediksi heheh.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Cocok Untuk Liburan Tahun Baru, Harga Mobil Bekas Daihatsu Sigra Cuma Segini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa