GridOto.com - PT Kreta Indo Artha (KIA) sedang bersiap untuk meluncurkan mobil terbaru mereka di Indonesia yaitu Kia Sonet dalam waktu dekat.
Karena selain gambar teaser, Compact SUV tersebut rupanya telah memiliki harga off-the-road di daftar Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) milik Badan Pajak Dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta.
Berhubung NJKB juga dipakai untuk menghitung Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB sebuah mobil atau motor, yuk kita menerka nilai PKB milik KIA Sonet.
Sambil menunggu KIA mengumumkan tanggal peluncuran Sonet secara resmi di Indonesia, hehe.
Sedikit penjelasan, biaya PKB per tahun sebuah kendaraan didapat dengan menghitung dua persen dari angka NJKB yang dikalikan dengan koefisien bobot kendaraan, dalam hal ini minibus, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2020.
Dalam situs BPRD DKI Jakarta, GridOto.com menemukan dua varian Kia Sonet yaitu 1.5 AT dengan transmisi otomatis dan MT dengan transmisi manual.
Masing-masing dengan NJKB senilai Rp 181 juta untuk varian AT dan Rp 174 juta untuk varian MT.
Kita mulai dengan Kia Sonet 1.5 AT, yang setelah NJKB-nya dikalikan dengan bobot koefisien minibus yaitu 1,050, didapatkan angka 190,05 juta.
Baca Juga: Melihat Kia Sonet Lebih Dekat, Calon Compact SUV Baru Kia Indonesia?
Dua persen dari 190,05 juta adalah 3,801 juta, yang artinya calon pemilik Kia Sonet 1.5 AT diprediksi akan membayar PKB sebesar Rp 3,801 juta setahunnya.
Dengan formula yang sama, NJKB Kia Sonet 1.5 MT setelah dikalikan dengan bobot koefisien minibus yaitu 1,050 didapatkan angka 182,7 juta.
Dua persen dari 182,7 juta adalah 3,654 juta, yang artinya calon pemilik Kia Sonet 1.5 MT diprediksi akan membayar PKB sebesar Rp 3,654 juta setahunnya.
Jika ditambah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143 ribu, maka total yang wajib dibayarkan per tahunnya adalah Rp 3,935 juta untuk Kia Sonet 1.5 AT.
Baca Juga: Menerka Mesin Kia Sonet Yang Segera Meluncur di Indonesia, Hanya Satu Pilihan Mesin?
Sedangkan pemilik Kia Sonet 1.5 MT kira-kira akan membayar Rp 3,798 juta per tahun.
Catatan, angka 2 persen merupakan nilai pajak untuk mobil pertama, sedangkan untuk mobil kedua dan seterusnya dikenakan pajak progresif sebesar 2,5 persen hingga 10 persen.
Bagaimana? Apakah pajak tahunan kedua varian Kia Sonet termasuk murah atau mahal?
Untuk pastinya kita tunggu sama-sama sampai mobilnya launching secara resmi, ini kan hanya prediksi heheh.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
KOMENTAR