GridOto.com - Peraturan soal menggunakan masker saat sedang berkendara di dalam mobil sendirian masih menjadi perdebatan.
Pihak kepolisian pun meminta masyarakat untuk tetap menaati peraturan tersebut.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan, aturan soal memakai masker saat berada di dalam kendaraan tertuang dalam Pasal 4 Pergub DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020.
Pasal itu terkait dengan perlindungan kesehatan individu.
Baca Juga: PSBB Transisi, Polisi Sebut Banyak Masyarakat Salah Tafsir Soal Kapasitas 50 Persen
"Dimana penggunaan masker ini menjadi salah satu pelanggaran jika tidak digunakan," kata Fahri dalam konferensi virtual, pada Jum'at (9/10/2020).
Fahri menjelaskan, meski tidak ada orang lain di dekatnya tapi tetap ada potensi penyebaran virus di sana.
Apalagi saat pengemudi maupun penumpang membuka kaca, yang akhirnya bisa masuk dan menimbulkan infeksi.
"Setiap warga DKI Jakarta pun diwajibkan mengenakan masker dengan cara yang tepat yaitu dengan menutup hidung, mulut dan dagu," ungkapnya.
Baca Juga: Nyetir Sendiri Harus Tetap Pakai Masker, Ini Kata Dokter Spesialis
Lebih lanjut, apabila ada yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sosial selama satu jam atau denda paling banyak Rp 250 ribu dan dilakukan secara berjenjang.
"Nah jika pengendara itu melanggar lagi denda bisa berlipat-lipat. Jadi ketika dia dia kena Rp 250 ribu begitu dia melakukan pelanggaran lagi maka bisa dikenakan sanksi jadi Rp 500 ribu," tutupnya.
Sekadar informasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar transisi (PSBB transisi) selama dua pekan, mulai 12 hingga 25 Oktober 2020.
PSBB transisi dilakukan setelah adanya perlambatan kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota selama sebulan pemberlakuan PSBB yang diperketat.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR