GridOto.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengganti status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menjadi PSBB Transisi yang akan berlaku 12-25 Oktober 2020.
Keputusan ini diumumkan lewat keterangan tertulis di situs Pemprov DKI, Minggu (11/10/2020).
Pemprov DKI menyatakan adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif meski masih terjadi peningkatan penularan.
Lantas bagaimana dengan sistem ganjil-genap di Jakarta?
Baca Juga: PSBB Diberlakukan Hari Ini di Jakarta, Kawasan Ganjil Genap Ditiadakan
Menanggapi hal ini, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo berikan penjelasan.
"Terkait ganjil-genap belum diterapkan kembali," kata Sambodo kepada GridOto.com, Minggu (11/10/2020).
Sambodo mengungkapkan masih diberlakukan PSBB menjadi salah satu alasan. Sambodo bersama pihak terkait terus mengkaji dari berbagai sisi.
"Nanti kita lihat perkembangannya," ujar dia.
Baca Juga: Pemerintah DKI Jakarta Lakukan Rem Darurat Cegah Covid-19, Polda Metro Masih Berlakukan Ganjil Genap
Keputusan ini merujuk hasil evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta yang menyebutkan adanya pelambatan kenaikan kasus positif.
Editor | : | Fendi |
KOMENTAR