GridOto.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat mutlak bagi setiap pengguna kendaraan.
Membawa SIM bukan hanya untuk mengantisipasi jika sewaktu-waktu ada razia yang dilakukan oleh kepolisian.
Tetapi, SIM juga menjadi bukti bahwa pengendara kendaraan sudah dinyatakan memenuhi sejumlah persyaratan dalam berkendara.
Namun masih ada saja masyarakat yang tidak memiliki SIM menyiasatinya dengan meminjam SIM dan STNK milik teman atau saudara untuk mengelabui petugas.
Baca Juga: Jangan Harap Dapat SIM B1 dan B2 Kalau SIM Ini Aja Belum Ada
Yang menjadi pertanyaan sebenarnya boleh gak sih hal itu dilakukan?
Menanggapi hal ini, Kanit Lantas Kebon Jeruk, AKP Gede Oka Sukamto berikan penjelasan.
"SIM berlaku atas nama pemilik. Jadi tidak bisa dipinjam atau dipakai orang lain. Sama halnya seperti KTP," pungkas AKP Gede kepada GridOto.com, Minggu (11/10/2020).
Menurut Gede, SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan.
Dalam SIM terdapat nama dan foto wajah pemilik sebagai tanda otentik bukti kepemilikan.
Sehingga sudah seharusnya tidak ada praktik saling meminjam SIM, karena setiap orang memiliki foto wajah dan data yang berbeda.
Baca Juga: Sebelum Masa Berlaku Habis, Kapan Waktu Ideal Perpanjang SIM? Ini Kata Polisi
"Praktik pinjam-meminjam SIM tentu saja tidak diperbolehkan," paparnya.
Sekadar informasi, tidak memilik SIM menjadi pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta (Pasal 281).
Sehingga, bagi pengendara yang tidak bisa menunjukkannya saat diperiksa petugas akan diberikan tilang sesuai dengan pelanggarannya.
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR