Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Coba-Coba Merokok Saat Berkendara Motor, Hukumannya Enggak Main-Main Sob!

Laili Rizqiani - Kamis, 8 Oktober 2020 | 15:21 WIB
Ini aturan yang melarang merokok saat mengendarai motor.
Ardito Ramadan/Kompas.com
Ini aturan yang melarang merokok saat mengendarai motor.

GridOto.com - Masih banyak orang yang merokok saat mengendarai motor.

Padahal hal ini jelas melanggar aturan dan bisa membahayakan bagi pemotor maupun pengguna jalan lain.

Abu dari rokok tersebut bisa terembus angin dan mengenai pengguna jalan yang ada di belakangnya yang bisa menyebabkan kejadian lebih fatal.

Baca Juga: Gampang Capek dan Pegal Saat Naik Motor? Jangan Salahkan Faktor U, Ini yang Jadi Penyebabnya!

Pada tahun 2019, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.

Dalam peraturan tersebut, secara spesifik tertulis bahwa dilarang mengemudikan motor sambil merokok yang tertulis pada pasal 6 huruf c, yang berbunyi:

"Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor,"

Tidak hanya itu, aturan yang melarang melakukan aktivitas lain saat mengemudi juga tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( UU LLAJ).

Baca Juga: Bayar Pajak Wajib Bawa KTP Asli, Bagaimana Jika Cuma Ada Fotokopi?

Pasal 106 ayat 1 UU LLAJ, berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi,”

Yang berarti aturan ini berlaku untuk semua pengendara kendaraan bermotor, mulai daro mobil hingga truk.

Bagi pengendara yang melanggar aturan ini bisa dikenakan hukuman pudana hingga denda, seperti yang tertulis pada pasal 283, yang berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."

Editor : Hendra
Sumber : Kompas.com,Otofemale.gird.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa