GridOto.com - Salah satu hal yang membuat kesal para pengendara bermotor adalah ketika Surat Izin Mengemudi (SIM) hilang.
SIM salah satu kelengkapan yang sangat wajib dibawa saat berkendara oleh siapa pun.
Bila kelengkapan tersebut tidak dibawa atau hilang, kemungkinan besar pengendara akan terkena tilang saat ada razia dari kepolisian.
Sebagai warga negara yang baik, ketika menyadarinya SIM hilang, sebaiknya segeralah mengurusnya. Bagaimana cara mengurus SIM hilang tanpa fotokopi?
Baca Juga: Besok! Jakarta Kembali Terapkan PSBB Total, Bagaimana Operasional Layanan SIM?
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kasie SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKP Agung Permana berikan penjelasan.
Menurut Agung, pemohon harus membuat surat kehilangan terlebih dahulu ke kantor polisi terdekat dengan lokasi saat ini, seperti melaporkan kehilangan lainnya.
"Caranya cukup membuat surat kehilangan di kantor kepolisian terdekat nanti dibuatkan duplikatnya," kata AKP Agung saat dihubungi GridOto.com, Selasa (6/10/2020).
Baca Juga: Waduh! Tiga Kali Gagal Buat SIM, Sudah Tidak Bisa Daftar Ulang? Begini Penjelasannya
Nah, buat kalian yang masih binggung, ini beberapa tips yang bisa dilakukan:
Kunjungi Satpas SIM terdekat
Datangi Satpas SIM terdekat sambil membawa KTP/Fotokopinya, fotokopi SIM lama yang hilang (jika ada) dan surat kehilangan dari kepolisian untuk bukti kalau Anda pernah memiliki SIM.
"Namun yang terpenting pemohon harus mempunyai nomor SIM-nya untuk keterangan di surat kehilangannya," sambungnya.
Setelah itu lakukan pendaftaran
Setelah semua dokumen lengkap, ambil formulir pendaftaran diisi dengan lengkap.
Dari situ serahkan ke loket pendaftaran yang disediakan beserta berkas tersebut di atas. Tunggu sampai petugas selesai melakukan pengecekan.
Verifikasi SIM
Setelah semua lengkap dan valid, Anda akan diminta melakukan verifikasi untuk mengambil data SIM lama.
Lakukan Foto dan Sidik Jari
Selanjutnya adalah proses pengambilan foto yang bakal dipasang di SIM, sidik jari dan tanda tangan.
Biasanya di sini data kembali di cek oleh petugas untuk memastikan tidak ada kesalahan penulisan nama, alamat, serta tanggal kelahiran.
Tinggal Menunggu SIM jadi
Proses terakhir adalah menunggu SIM Anda jadi dan diserahkan petugas.
Untuk yang satu ini waktunya relatif, bisa lama bisa singkat tergantung jumlah banyak sedikitnya pembuat SIM yang mengantre.
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR