GridOto.com - Salah satu hal yang membuat kesal para pengendara bermotor adalah ketika Surat Izin Mengemudi (SIM) hilang.
SIM salah satu kelengkapan yang sangat wajib dibawa saat berkendara oleh siapa pun.
Bila kelengkapan tersebut tidak dibawa atau hilang, kemungkinan besar pengendara akan terkena tilang saat ada razia dari kepolisian.
Sebagai warga negara yang baik, ketika menyadarinya SIM hilang, sebaiknya segeralah mengurusnya. Bagaimana cara mengurus SIM hilang tanpa fotokopi?
Baca Juga: Besok! Jakarta Kembali Terapkan PSBB Total, Bagaimana Operasional Layanan SIM?
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kasie SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKP Agung Permana berikan penjelasan.
Menurut Agung, pemohon harus membuat surat kehilangan terlebih dahulu ke kantor polisi terdekat dengan lokasi saat ini, seperti melaporkan kehilangan lainnya.
"Caranya cukup membuat surat kehilangan di kantor kepolisian terdekat nanti dibuatkan duplikatnya," kata AKP Agung saat dihubungi GridOto.com, Selasa (6/10/2020).
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR