Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Polisi Gelar Razia di Tikungan dan Fly Over Benarkah Melanggar Hukum? Begini Penjelasnya

M. Adam Samudra - Senin, 5 Oktober 2020 | 10:15 WIB
Ilustrasi razia kendaraan
TMC
Ilustrasi razia kendaraan

GridOto.com - Dalam beberapa kejadian, seringkali ditemukan Polisi melakukan razia kendaraan di tikungan jalan bahkan hingga Fly over.

Sebagian besar masyarakat menilai razia kendaraan tersebut dapat membahayakan pengendara.

Sebab pengendara bisa kaget karena tiba-tiba di depannya ada petugas kepolisian.

Yang menjadi pertanyaan, sebenarnya boleh ga sih polisi menggelar razia kendaraan di tikungan jalan atau di Fly Over?

Baca Juga: SIM dan STNK Tertinggal Saat Razia, Boleh Gak Sih Minta Tolong Diantar Orang Rumah?

Menanggapi pertanyaan tersebut, Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto berikan penjelasan.

Menurut dia, dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 80 Tahun 2012 sudah dijelaskan.

PP itu mengatur tata cara petugas dalam melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan.

Pada bagian kelima tentang pemeriksaan seperti tertulis dalam Pasal 21: "Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental dilakukan di tempat dan dengan cara yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Yang dimaksud dengan tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas misalnya tidak dilakukan di tikungan jalan."

"Pemeriksaan yang dilakukan di tikungan akan sangat menggangu keselamatan, kelancaran, ketertiban dan keselamatan berlalu lintas," kata Budiyanto kepada GridOto.com, Senin (5/10/2020).

Baca Juga: Viral! Foto Struk Jalan Tol Ditambah Denda Tilang Karena Truk Overload, Aptrindo Ngamuk

"Sementara razia yang dilakukan di Fly over berarti harus mengambil badan jalan sehingga keamanan, kelancaran dan keselamatan berlalu lintas akan terganggu," imbuhnya.

"Melakukan pemeriksaan di tikungan dan fly over berarti tidak sejalan dengan regulasi yang mengatur dalam rangka kamseltibcar lantas," tutup mantan Kasubdit Gakkum Dilantas Polda Metro Jaya ini.

Dari situ bisa disimpulkan menggelar razia di tikungan jalan adalah tidak sah dan melanggar peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Semoga informasi ini bermanfaat.

Editor : Dida Argadea
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Begini Cara Bikin Motor Irit Bensin, Simpel dan Gampang Banget

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa