Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Hati-hati Pelat Nomor Palsu

Masih Nekat Pakai Pelat Nomor Palsu? Segini Dendanya Kalau Terjaring Polisi

M. Adam Samudra - Senin, 5 Oktober 2020 | 07:52 WIB
Ilustrasi pelat nomor aneh
IG/@polantasindonesia
Ilustrasi pelat nomor aneh

GridOto.com - Meski sudah ada aturannya, tapi pengguna pelat nomor tidak standar masih kerap kita lihat di jalanan.

Dari yang tulisannya dibuat-buat, hingga material pelat dan ukuran yang tidak standar.

Banyak alasan yang melatarbelakangi penggunaan pelat nomor palsu ini.

Misalnya, ada yang menganggap pelat nomor standar dari kepolisian kurang keren.

Baca Juga: Begini Penampakan Pelat Nomor Motor Listrik Gesits, Sama Dengan Konvensional?

Akhirnya mereka memodifikasi atau membuat nomor pelat palsu, tanpa mengubah nomor kendaraan.

Padahal penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai aturan bisa dikenakan sanksi. 

Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, penggunaan pelat nomor tidak sesuai aturan berarti melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

"Setiap kendaraan bermotor yang dioperasionalkan di jalan harus dilengkapi STNK yang sesuai dengan identitas ranmor dan identitas kepemilikan ranmor," kata AKBP Fahri saat dihubungi GridOto.com, Senin (5/10/2020).

Fahri menambahkan, apabila masyarakat kedapatan menggunakan pelat nomor palsu di jalan, akan dikenakan sanksi berlapis yakni pelanggaran lalu lintas dan pemalsuan.

Baca Juga: Apa Spesialnya Pelat Nomor Buntut RFS, RFP, dan RFD? Ini Penjelasannya

Sementara bila ada indikasi pemalsuan STNK atau pelat nomor kendaraan akan dilakukan proses hukum pidana dengan sanksi sebagai berikut:

1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

2. Pasal 287 Ayat 1, melanggar larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

3. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Editor : Dida Argadea
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Bisa Dihubungi Ketika Darurat, Ini Nomor Telepon Jasa Marga Hingga Ambulans

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa