Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

APAR Perlengkapan Wajib Mobil Baru di 2021

Tahun Depan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) Berlaku Buat Mobil Baru, Jika Tidak Ada Ini Sanksinya!

M. Adam Samudra - Sabtu, 3 Oktober 2020 | 20:05 WIB
Ilustrasi APAR di dalam mobil
Otomotif.kompas.com
Ilustrasi APAR di dalam mobil

GridOto.com - Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Kemenhubdat) mengharuskan mobil baru untuk dilengkapi dengan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) mulai 2021 mendatang.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat No. 972/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor.

Menurut Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, nantinya bagi mobil baru yang tidak memiliki APAR akan ada sanksi pidana.

Baca Juga: Siap-Siap! Tahun Depan Kemenhub Wajibkan Mobil Baru Ada Alat Pemadam Api Ringan

"Terkait sanksi saya belum berpikir sampai ke sana. Yang pasti akan ada sanksinya bagi mobil baru yang tak punya alat kemanan seperti APAR," kata Budi Setiyadi saat dikonfirmasi GridOto.com, Sabtu (3/10/2020).

Sementara untuk pengadaan APAR di mobil yang sudah lebih dulu beredar di masyarakat, masih dalam tahap pengkajian oleh pihak Kemenhub.

"Jadi semua mobil baru wajib memiliki APAR. Sementara kalau mobil lama nanti secara bertahap, karena mobil lama belum ada aturan," ungkapnya.

Menurut Budi, fungsi APAR ini akan menjadi pertolongan pertama atau upaya pencegahan agar api tidak menjalar lebih luas.

Baca Juga: Mobil Baru Wajib Ada APAR Mulai Tahun Depan, GAIKINDO Sambut Positif

Sekadar informasi, APAR merupakan salah satu alat pemadam yang cukup umum di pasaran dan mudah didapat.

Bobot dan ukurannya relatif lebih mungil ketimbang alat pemadaman api gedung, hingga dapat dengan mudah dioperasikan oleh satu orang.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Viral Lampu Merah di Bandung Bikin Tua di Jalan, Simak Aturan Durasinya

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa