Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Viral Wanita Marah Ditegur karena Lawan Arus, Padahal Selain Bahaya Dendanya juga Lumayan Lho

Laili Rizqiani - Sabtu, 3 Oktober 2020 | 09:50 WIB
Bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain, ini denda tilang bagi pengendara yang nekat melawan arus
Tangkapan Layar dari Instagram
Bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain, ini denda tilang bagi pengendara yang nekat melawan arus

GridOto.com - Melawan arus lalu lintas di jalan raya masih kerap terjadi di Indonesia.

Pelanggaran ini biasanya dilakukan oleh pengendara motor dan menjadi salah satu penyebab terbesar terjadinya kecelakaan.

Contohnya yang belum lama ini terjadi, viral di media sosial sebuah video yang menunjukkan seorang wanita yang mengendarai Honda beAT nekat melawan arus.

Baca Juga: Street Manners : Sudah Tahu Berbahaya, Mengapa Tetap Banyak Pemotor Nekat Lawan Arus?

Dalam video berdurasi 20 detik, terdengar seorang warga mencoba mengingatkan pengendara motor tersebut.

Bukannya membalikan arah sepeda motornya untuk kembali ke jalur yang benar, pengendara tersebut ini malah mengamuk.

"Apa? Lu siapanya gua?" teriak pengendara wanita tersebut sembari marah-marah dan tetap melanjutkan laju kendaraannya sambil melawan arus menembus kemacetan di jalan satu arah tersebut

Baca Juga: Lawan Arus Berujung Kecelakaan, Siapa yang Salah? Ini Kata Pengamat

Diketahui kejadian tersebut terjadi di kawasan Citeureup, Kabupaten Bogor.

Tepatnya di dekat Simpang Citeureup dan Pasar Citeureup yang memang memberlakukan sistem satu arah untuk mengurai kemacetan lalu lintas.

Tindakan mengendarai kendaraan dengan melawan arus jelas bukan tindakan bijak karena bisa  membahayakan diri sendiri dan orang lain, serta bisa mengganggu lalu lintas.

Baca Juga: Street Manners: Berkendara Bawa Payung? Sudah Enggak Efektif Tetap Basah, Bonusnya Bisa Kecelakaan Juga

Pengendara yang nekat melawan arus juga bisa dikenakan denda yang tidak sedikit.

Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 287 ayat 1 tentang melanggar rambu jalan, yang berbunyi:

Tentang sanksi melanggar aturan perintah / larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Jadi, selalu patuhi rambu lalu lintas yang ada dan berkendara dengan aman ya...

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Bus Agra Mas Babak Belur di Tol Kendal, Petaka Sopir Mendadak Lakukan Ini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa