Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

APAR Perlengkapan Wajib Mobil Baru di 2021

Mobil Baru Wajib Ada APAR Mulai Tahun Depan, GAIKINDO Sambut Positif

Naufal Shafly - Jumat, 2 Oktober 2020 | 21:05 WIB
Ilustrasi pemasangan alat pemadam api ringan atau APAR di bawah jok mobil.
istimewa
Ilustrasi pemasangan alat pemadam api ringan atau APAR di bawah jok mobil.

GridOto.com - Pemerintah lewat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewajibkan adanya Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di mobil baru, mulai 2021.

Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat No. 972/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor.

Nantinya, implementasi dari aturan ini akan efektif diberlakukan mulai Januari 2020, bagi seluruh kendaraan roda empat ataupun lebih.

Dengan aturan ini, setiap produsen mobil wajib menyertakan APAR di semua produk yang mereka jual.

Baca Juga: Pentingnya Membawa Alat Pemadam Api Ringan di Dalam Mobil, Kenali Nih Sob Jenis-jenisnya!

Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO), Kukuh Kumara, menyambut positif aturan tersebut.

"Tentu ini langkah positif. Karena setahu saya, aturan ini didasari dari fakta banyaknya mobil yang terbakar di jalan," ucap Kukuh kepada GridOto.com, Jumat (2/10/2020).

Lebih lanjut, Kukuh menyebut aturan ini sekaligus menjadi upaya meningkatkan keselamatan mengemudi di jalan.

Baca Juga: Siap-Siap! Tahun Depan Kemenhub Wajibkan Mobil Baru Ada Alat Pemadam Api Ringan

"Saya pikir dengan adanya APAR di mobil, alat ini bisa menjadi pertolongan pertama saat mobil mulai terbakar," imbuhnya.

Ilustrasi mobil baru merek Toyota
Ilustrasi mobil baru merek Toyota

Harga Mobil Akan Naik?

Dengan adanya APAR, otomatis biaya produksi dari masing-masing produsen akan bertambah.

Hal ini dinilai bisa membuat harga mobil baru kembali naik.

Menanggapi hal ini, Kukuh menyebut kebijakan menaikkan harga adalah ranah dari masing-masing produsen.

"Kalau untuk harga, itu semua dikembalikan lagi ke masing-masing produsen, mau menaikkan atau enggak," ucapnya.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Viral Lampu Merah di Bandung Bikin Tua di Jalan, Simak Aturan Durasinya

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa