GridOto.com - Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat membuat aturan yang mengharuskan kendaraan motor selain bus dilengkapi Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
Surat edaran ini ditujukan untuk GAIKINDO dan Agen Pemegang Merek (APM) sebagai pembuat, perakit, serta pengimpor kendaraan bermotor, dan akan mulai berlaku pada 2021.
Seperti yang kita tahu, kebakaran yang terjadi pada kendaraan bermotor contohnya mobil memiliki banyak faktor pemicu.
Faktor pemicunya mulai dari terjadinya korsleting atau arus pendek, hingga penyebab dari luar mobil.
Baca Juga: APAR Tak Mempan Padamkan Hyundai i10 yang Terbakar di Jember, Warna Asli Putih Berubah Jadi Gosong
Banyak pula kasus mobil yang terbakar hingga berakhir hangus seluruhnya.
Padahal, hal tersebut bisa saja dicegah jika pengemudi memfasilitasi mobilnya dengan APAR.
Sebab, saat di perjalanan belum tentu ada sumber air atau pasir yang gampang ditemukan.
Seperti yang dikatakan Jusri Pulubuhu, selaku Founder and Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC).
Baca Juga: Street Manners: Terbakarnya Toyota Alphard Jadi Pengingat Pentingnya Bawa APAR di Mobil
"Membawa APAR dalam mobil dapat mengurangi efek dari kebakaran agar tidak terlalu parah. Jadi, sebagian besar mobil masih bisa terselamatkan," ujar Jusri saat dihubungi GridOto.com, Jumat (2/10/2020).
Selain itu, Jusri juga mengatakan kalau iklim Indonesia yang panas juga dapat menjadi salah satu faktor pemicu kebakaran pada mobil.
Pasalnya, mobil yang contohnya sudah dimodifikasi pada bagian kelistrikan akan rentan terbakar.
"Apalagi mobil yang kelistrikannya sudah dimodifikasi, mereka akan sangat membutuhkan APAR di dalam mobil untuk antisipasi," jelasnya.
Baca Juga: Tambah Ilmu di Bulan Puasa, Ketahui Jenis APAR yang Cocok untuk Mobil
Jenis APAR yang Sesuai Untuk Disediakan di Dalam Mobil
Menyadarkan kita akan pentingnya membawa APAR di mobil, ada banyak jenis yang mudah untuk dibawa.
Muhammad Zaini, Petugas Pemadam Kebakaran Kemayoran, mengatakan kalau saat ini APAR sudah mudah didapat.
"Gampang sekarang mencarinya dan besinya juga banyak, ada di toko online atau toko khusus penjual alat pemadam kebakaran," kata Zaini saat dihubungi GridOto.com, Jumat (2/10/2020).
Baca Juga: Menunggu Waktu Buka Puasa, Yuk Cek Masa Berlaku APAR pada Mobil
"Ada yang jenisnya busa, air, bubuk kimia, dan karbon dioksida (CO2)," tambahnya.
Biar gak bingung karena terlalu banyak jenisnya, nih GridOto.com kasih tahu penjelasannya di bawah sob.
1. APAR Busa
APAR jenis busa atau foam bisa dibilang merupakan piranti pemadam kebakaran yang efektif.
Baca Juga: Tambah Ilmu di Bulan Puasa, Perhatikan Ini Saat Pasang APAR di Mobil
Cara kerjanya, busa akan menutup bahan yang terbakar, sehingga oksigen tidak dapat masuk dan api akan cepat padam.
APAR ini cocok untuk kebakaran yang disebabkan cairan seperti minyak, alkohol dan solvent (kebakaran kelas B).
2. APAR Air
Selain busa, APAR juga ada yang jenisnya air, di mana jenis ini menggunakan air bertekanan tinggi.
Baca Juga: Buat Jaga-jaga, Yuk Simpan APAR di Mobil, Kenali Dulu Jenisnya!
APAR jenis ini sebenarnya bisa dibilang yang paling ekonomis sob.
Namun, penggunaannya lebih efektif untuk memadamkan api yang disebabkan bahan padat non logam seperti kertas, kain, karet, plastik dan lain-lain (kebakaran kelas A).
3. APAR Bubuk Kimia
Jenis APAR yang satu ini adalah bubuk kimia yang dikombinasikan dengan mono-amonium dan ammoium sulphate.
Baca Juga: Pasang Alat pemadam Api Ringan Di Mobil, Wajib Cek Masa Berlakunya
APAR ini cocok digunakan untuk kebakaran yang diakibatkan masalah kelistrikan (kebakaran kelas C).
4. APAR Karbon Dioksida (CO2)
Nah, yang terakhir adalah APAR jenis karbon dioksida (CO2). APAR jenis ini lebih efektif untuk kebakaran kelas B dan kelas C.
Biasanya kebakaran pada mobil dimulai dari kesalahan pemasangan instalasi modifikasi.
Baca Juga: Pasang Alat Pemadam Api Ringan Di Mobil, Begini Cara Pakainya
Untuk itu, Zaini menyarankan untuk membeli APAR yang berjenis bubuk kimia atau CO2.
Ingat sob, selalu jaga keselamatan saat berkendara ya!
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR