GridOto.com - Banyak orang yang mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tapi terkadang malah ketinggalan di rumah saat terjaring razia kendaraan oleh kepolisian.
Pasalnya, kedua surat tersebut merupakan bukti sahih, bahwa seseorang sudah layak dan diperbolehkan membawa kendaraan
Jika tak punya atau bawa, siap-siap dikenai denda tilang.
Aturan mengenai surat-surat kendaraan diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca Juga: Waduh! Tiga Kali Gagal Buat SIM, Sudah Tidak Bisa Daftar Ulang? Begini Penjelasannya
Pada pasal 281, tertulis bahwa pengemudi yang tidak memiliki SIM bakal dikenai denda maksimum Rp1 juta.
Sedang pada pasal 288 ayat dua, jika tak bisa menunjukkannya atau tertinggal di rumah dendanya berada di angka Rp250 ribu.
Pasal 288 ayat 2
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”
Baca Juga: SIM dan STNK Tercecer, Apa Cukup Tunjukan Surat Kehilangan Ketika Ada Razia?
Lantas, mengenai aturan kedua, hingga saat ini masih menjadi perdebatan.
Apakah pemilik kendaraan bisa minta tolong orang rumah untuk antar surat-surat yang tertinggal?
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kasat Lantas Polres Jakarta Pusat, Kompol Lilik pun berikan penjelasan.
"Permasalahan di pasal bukan tidak punya SIM/STNK tapi membawa kendaraan bermotor di jalan raya harus di lengkapi SIM sebagai kompentesi dia sudah mahir/lulus membawa kendaraan," kata Kompo Lilik saat dihubungi GridOto.com, Rabu (30/9/2020).
"SIM dan STNK itu indentitas kendaraan," ungkapnya lagi.
Sudah paham kan sob? Jadi, kalau kamu kena tilang karena SIM lupa tidak dibawa, jangan ngambek sama polisinya ya.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR