Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Menolong Korban Kecelakaan Jangan Langsung Dibopong ke Pinggir Jalan, Ini yang Harus Dilakukan Biar Enggak Dihukum Penjara

Ditta Aditya Pratama - Senin, 28 September 2020 | 21:37 WIB
Ilustrasi menolong korban kecelakaan. (Dalam foto: Pengendara sepeda motor yang mengalami kecelakaan di Jalan Raya Tanah Putih Darmasaba Badung, Selasa (14/7/2020) .)
Tribun-bali.com/I Komang Agus Aryanta
Ilustrasi menolong korban kecelakaan. (Dalam foto: Pengendara sepeda motor yang mengalami kecelakaan di Jalan Raya Tanah Putih Darmasaba Badung, Selasa (14/7/2020) .)

GridOto.com - Menolong korban kecelakaan memang enggak bisa asal-asalan, karena salah tindakan justru bisa bikin dipenjara.

Bukan karena menolongnya yang dipenjara, tapi kalau tindakan pertolongannya asal-asalan dan malah bikin menyebabkan kematian atau luka yang lebih serius.

Hal ini tertuang di Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu: Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Selain itu jika korban selamat namun malah jadi cacat permanen karena salah tindakan, sang penolong juga bisa dituntut dan berujung penjara juga.

Tapi jangan sampai hal ini bikin kamu jadi cuek aja ya kalau ada kecelakaan jadi tidak mau menolong korban.

Baca Juga: Street Manners: Menonton Kecelakaan Merupakan Perilaku yang Tidak Bertanggung Jawab, Lebih Baik Lakukan Hal Ini!

Paling tidak kamu harus tahu beberapa dasar-dasar pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K), enggak rugi kok bat diketahui.

Dilansir GridOto.com dari British Red Cross, patokan utama sebelum menolong korban kecelakaan yaitu DRS ABC.

Kalau kamu tidak mampu melakukan enam hal ini, secepatnya carilah orang yang bisa ya!

1D: Danger (bahaya)

Kamu harus mengecek terlebih dahulu, apakah aman untuk mendekati orang yang terluka?

Jangan sampai niatnya mau menolong orang lain malah jadi ikutan celaka.

Pastikan keadaan di sekitar TKP sudah cukup kondusif dan terkendali.

Jika kejadian berada di lalu lintas yang ramai mintalah bantuan dari orang lain untuk memperlambat kondisi lalu lintas.

2. R: Response (respon)

Setelah keadaan aman, sekarang kamu bisa datang menghampiri lokasi korban kecelakaan.

Yang pertama harus diamati dari korban adalah kondisinya.

Periksa apakah orang tersebut sadar atau tidak sadar dengan cara tepuk ringan dan berteriak padanya.

Jika dia tidak merespon besar kemungkinan sudah tidak sadarkan diri dan jangan langsung berasumsi korban sudah meninggal dunia.

Tapi lain cerita kalau memang keadaannya luka parah dan jelas-jelas sudah meninggal, yah bisa bayangin sendiri deh kasusnya seperti apa...

Ilustrasi korban kecelakaan: Sopir truk tak sadarkan diri kesetrum arus pendek dari bodi mobil. Korban sadar beberapa saat kemudian setelah ditarik paksa pakai galah.
Youtube/ANDRAchannel
Ilustrasi korban kecelakaan: Sopir truk tak sadarkan diri kesetrum arus pendek dari bodi mobil. Korban sadar beberapa saat kemudian setelah ditarik paksa pakai galah.

3. S: Send Help (minta tolong)

Jika kondisi korban masih hidup, baik sadar atau tidak langkah selanjutnya wajib langsung menelpon ambulans atau rumah sakit terdekat.

Selain itu, kalau bisa segeralah memanggil pihak yang berwajib seperti polisi. Jika masih berada di dekat pemukiman, segeralah mencari bantuan ke warga setempat.

Hayo pada tahu nggak nomor telepon jika ada keadaan darurat?

Untuk memanggil Ambulans, nomornya adalah 118 dan 119 dan untuk memanggil polisi, nomornya 110, dicatat ya!

4. A: Airway (jalur pernapasan)

Disini nih mulai banyak yang tidak hati-hati.

Banyak orang yang asal saja membantu orang yang celaka dengan langsung menggotongnya ke sisi jalan.

Padahal jika kondisi korban belum diketahui, bisa saja dengan asal menggotong korban dapat membuat keadaannya lebih parah.

Misalnya membuat korban menjadi sesak napas karena jalur pernafasannya yang terhambat.

Jika korban kecelakaan kemudian tersadar, pastikan ia mampu bernafas dengan baik dan bisa berkomunikasi dengan kamu sebelum menggotongnya ke sisi jalan.

Juga perlu diketahui bahwa memberi minum pada korban kecelakaan sesaat setelah kejadian, justru bisa menimbulkan bahaya.

Hal tersebut lantaran detak jantung korban kecelakaan tengah meningkat drastis akibat kecelakaan yang baru saja dialaminya sehingga berisiko tersedak dan sesak napas.

5. B: Breathing (bernapas) 

Lalu bagaimana jika korban tidak sadar?

Kamu harus pastikan ia bernapas atau tidak dengan cara mendekatkan telinga ke hidup/mulut korban.

Perhatikan juga apakah dadanya naik turun, itu tandanya korban masih bernapas.

Cek nadi dan cek mulutnya apakah bersih dari sesuatu yang bisa menghambat pernapasannya seperti darah atau muntah.

6. C: Circulation (sirkulasi)

Jika kondisi korban kecelakaan masih hidup tetapi terluka parah, hentikan pendarahan dengan menerapkan tekanan langsung di luka dengan menggunakan perban atau pakaian.

Posisikan bagian yang mengalami perdarahan lebih tinggi dari dada orang tersebut.

Usahakan agar orang terebut tidak banyak bergerak untuk mencegah untuk hindari risiko lebih parah akibat cedera tulang belakang atau patah tulang.

Biasanya orang akan meronta saat luka yang mengalami pendarahan ditekan jadi mintalah bantuan kepada orang lain untuk memegangi dan menenangkan korban.

Intinya setelah tahu cara yang benar menangani kecelakaan, kamu bisa menyelamatkan seseorang dari cedera yang lebih parah.

Kalau tidak bisa atau tidak kuat melihat kondisi korban kecelakaan, jangan memaksakan diri Sob...

Share juga ke teman-teman agar banyak yang tahu DRS ABC ini ya!

Editor : Ditta Aditya Pratama
Sumber : British Red Cross

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Akhirnya Paham, Ini Fungsi Angka Kecil di Bawah Rambu KM Jalan Tol

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa