GridOto.com - Gagal saat membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi sesuatu yang menyebalkan.
Jika gagal, pemohon harus kembali lagi dua minggu kemudian ke Satpas SIM untuk test pembuatan SIM.
Seperti diketahui, masyarakat yang akan membuat SIM wajib mengikuti serangkaian ujian teori dan ujian praktik.
Apabila kedua tes tersebut lulus, maka bisa langsung dapat bukti registrasi dan identifikasi dari Polri.
Baca Juga: Butuh Biaya Lagi Enggak Sih Jika Gagal Ujian SIM? Begini Kata Polisi
Namun benarkah jika tiga kali tetap tidak lulus apakah sudah tidak bisa kembali daftar buat SIM Baru?
"Sebenarnya mau berapa kali tidak lulus tetap bisa mengulang kembali. Namun pemohon harus mengulang kembali daftar via online," kata AKP Rabiin, Kanit SIM Polres Metro Bekasi Kota saat dihubungi GridOto.com, Senin (28/9/2020).
Menurut AKP Rabiin, rata-rata pemohon yang gagal membuat SIM lantaran tak mempersiapkan diri terlebih dahulu sebelum ujian SIM.
Padahal, materi ujian SIM menurutnya bisa dipelajari.
Baca Juga: Blak-Blakan Kasubdit Gakkum Ditlantas PMJ: Mekanisme Baru Ujian SIM Berlaku Besok
"Layaknya ujian, setiap peserta uji SIM sebaiknya belajar dan berlatih dahulu sebelum mengajukan diri. Materi teori dapat dipelajari di website Korlantas Polri," tegasnya.
Sedangkan materi ujian praktik SIM, bisa dipelajari di dalam buku Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2019.
Kedua materi tersebut bisa didapatkan dan diakses secara online.
Sekedar informasi, ujian SIM memang terdiri dari dua tahap, tes tulis dan praktik.
Kedua ujian tersebut saling berkaitan, untuk memastikan pemohon telah memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor di berbagai situasi dan kondisi.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR