GridOto.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki setiap pengendara baik sepeda motor maupun mobil.
Setiap lima tahunnya, SIM tersebut harus diperpanjang agar masa aktifnya tetap berlaku.
Biasanya para pemilik SIM memperpanjang masa berlakunya beberapa hari atau seminggu sebelum SIM 'kedaluwarsa'.
Namun sebenarnya kapan waktu ideal perpanjangan SIM bisa dilakukan sebelum masa berlaku habis?
Baca Juga: Jangan Harap Dapat SIM B1 dan B2 Kalau SIM Ini Aja Belum Ada
Menjawab pertanyaan tersebut, AKP Rabiin, Kanit SIM Polres Metro Bekasi Kota berikan penjelasan.
"Bagi yang ingin perpanjang SIM biasanya 15 hari sebelum SIM-nya jatuh tempo sudah boleh diperpanjang," kata AKP Rabiin saat dihubungi GridOto.com, Senin (28/9/2020).
Oleh karena itu, AKP Rabiin meminta perpanjang SIM idealnya mendekati batas masa berlakunya.
Artinya memang masyarakat membayar penerbitan SIM untuk dipakai genap lima tahun.
Baca Juga: Gagal Selama Puluhan Tahun, Wanita Ini Akhirnya Dapat SIM Juga
Sekedar informasi, menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjang SIM A Rp 80.000, sementara C Rp 75.000.
Namun, ada tambahan uang kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.
Sehingga, totalnya menjadi Rp 135.000 untuk SIM A dan Rp 130.000 untuk SIM C.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR