GridOto.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah melakukan pencairan BLT subsidi gaji sebesar Rp 600 ribu tahap ke-4.
Pemerintah menegaskan, pencairan bantuan ini selambat-lambatnya diterima pekerja pada akhir September 2020.
Targetnya, ada lebih dari 15 juta pekerja yang menerima subsidi gaji karyawan yang disalurkan dalam beberapa tahap.
Lantas akan digunakan untuk apa uang bantuan tersebut?
Bisa saja dana tersebut sobat salurkan untuk mengganti helem baru yang bagi yang belum memiliki ataupun helm lamanya sudah buuluk.
Pasalnya peran helm sangat penting khususnya bagi pengendara motor.
Fungsi helm di antaranya untuk melindungi kepala jika terjadi kecelakaan, melindungi diri dari sengat matahari, sampai mecegah tilang polisi.
Yup, aturan mengenai kewajiban pengendara motor mengenakan helm tertuang pada Pasal Pasal 106 ayat (8) Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.”
Baca Juga: Hanya Dua di Dunia, Helm Maverick Vinales Bertanda Tangan Valentino Rossi Dilelang, Ini Link-nya
Nah bagi pelanggar siap-siap saja terkena denda paling banyak Rp 250 ribu atau kurungan penjara paling lama 1 bulan sesuai yang disebutkan pada Pasal 291.
Nah sayangkan uang subsidi gaji Rp 600 ribu bukannya digunakan untuk hal yang lebih bermanfaat malah untuk bayar denda.
Kalau begitu nih, beberapa helm yang harganya di bawah Rp 600 ribu yang dijual situs jual beli online.
1. Cargloss CF Retro half face kisaran Rp 200 ribuan.
2. Cargloss CF Retro full face kisaran Rp 375 ribuan.
3. NHK Reventor half face kisaran Rp 360 ribuan.
4. NHK R6 half face kisaran Rp 300 ribuan.
5. JPX Cross dual purpose kisaran Rp 450 ribuan.
6. MDS Superpro dual purpose kisaran Rp 450 ribuan.
7. KYT DJ Maru half face kisaran Rp 250 ribuan.
8. KYT R10 full face kisaran Rp 400 ribuan.
*harga bisa bervariasi tiap-tiap toko
**harga belum termasuk ongkos kirim
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Tokopedia,Undang-undang no. 22 tahun 2009 |
KOMENTAR