Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mulai Besok, Polres Depok Uji Coba Tilang Elektronik, Ini Jenis Pelanggarannya

M. Adam Samudra - Minggu, 27 September 2020 | 15:16 WIB
Siap-siap! tilang elektronik bakal berlaku di Depok, Jawa Barat
https://ntmcpolri.info/
Siap-siap! tilang elektronik bakal berlaku di Depok, Jawa Barat

GridOto.com - Polres Metro Depok berencana akan menerapkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai 1 November mendatang.

"Iya benar besok, Senin (27/9/2020) tahap uji coba. Berlaku tindakan hukum mulai pada tanggal 1 November 2020," ucap Kasat Lantas Polrestro Depok Kompol Erwin Aras Genda saat dihubungi GridOto.com, Minggu (27/9/2020).

Kompol Erwin menjelaskan, nantinya sistem tilang elektronik ini berlaku untuk pengendara mobil dan motor.

Sementara bagi pelanggaran yang ditindak antara lain penggunaan sabuk pengaman, menggunakan handphone, marka jalan, rambu dan tidak menggunakan Helm.

Baca Juga: Makin Efektif, Polda Metro Jaya Tambah Unit Kamera ETLE, Kini Jumlahnya 50 Lebih

Erwin mengaku bagi para pelanggar yang terekam kamera ETLE akan diberikan surat tilang sesuai dengan alamat yang tertera dalam registrasi kendaraan.

Nantinya, para pelanggar diberikan waktu 14 hari untuk melakukan konfirmasi.

Ia memastikan, mekanisme penilangan akan serupa dengan tilang elektronik yang sejauh ini telah berlaku di beberapa titik di DKI Jakarta, karena sesama wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Sekadar informasi, DKI Jakarta sejak 2018 sudah menerapkan tilang elektronik. Sejumlah kamera terpasang di area-area tertentu di Jakarta.

Baca Juga: Mulai 17 Agustus 2020 Motor Masuk Jalur Cepat Jalan Margonda Langsung Kena Tilang Elektronik, Hari Ini Mulai Sosialisasi

Menariknya, hasil tangkapan gambar pelanggaran dari CCTV akan langsung diterima petugas di back office Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya.

Tak hanya tangkapan gambar, CCTV itu juga dapat mengirimkan rekaman berdurasi 10 detik yang menggambarkan proses pengendara sebelum, saat dan sesudah melakukan pelanggaran.

Editor : Fendi
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa