GridOto.com - Polres Metro Depok berencana akan menerapkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai 1 November mendatang.
"Iya benar besok, Senin (27/9/2020) tahap uji coba. Berlaku tindakan hukum mulai pada tanggal 1 November 2020," ucap Kasat Lantas Polrestro Depok Kompol Erwin Aras Genda saat dihubungi GridOto.com, Minggu (27/9/2020).
Kompol Erwin menjelaskan, nantinya sistem tilang elektronik ini berlaku untuk pengendara mobil dan motor.
Sementara bagi pelanggaran yang ditindak antara lain penggunaan sabuk pengaman, menggunakan handphone, marka jalan, rambu dan tidak menggunakan Helm.
Baca Juga: Makin Efektif, Polda Metro Jaya Tambah Unit Kamera ETLE, Kini Jumlahnya 50 Lebih
Erwin mengaku bagi para pelanggar yang terekam kamera ETLE akan diberikan surat tilang sesuai dengan alamat yang tertera dalam registrasi kendaraan.
Nantinya, para pelanggar diberikan waktu 14 hari untuk melakukan konfirmasi.
Ia memastikan, mekanisme penilangan akan serupa dengan tilang elektronik yang sejauh ini telah berlaku di beberapa titik di DKI Jakarta, karena sesama wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Sekadar informasi, DKI Jakarta sejak 2018 sudah menerapkan tilang elektronik. Sejumlah kamera terpasang di area-area tertentu di Jakarta.
Menariknya, hasil tangkapan gambar pelanggaran dari CCTV akan langsung diterima petugas di back office Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya.
Tak hanya tangkapan gambar, CCTV itu juga dapat mengirimkan rekaman berdurasi 10 detik yang menggambarkan proses pengendara sebelum, saat dan sesudah melakukan pelanggaran.
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR