Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ingat! Bayar Tilang Cukup ke Kantor Pos, Surat Kendaraan Diantar Sampai Rumah

M. Adam Samudra - Sabtu, 26 September 2020 | 14:32 WIB
Antrean sidang tilang yang dipadang diatas trotoar Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
(KOMPAS.com/IWAN SUPRIYATNA)
Antrean sidang tilang yang dipadang diatas trotoar Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

GridOto.com - Pengguna kendaraan yang melakukan sanksi tindak pelanggaran (tilang) saat ini tak perlu repot datang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk mengambil surat kelengkapan kendaraan. 

Mereka cukup diam di rumah, maka surat kelengkapan sepeda motor tersebut akan diantarkan.

"Benar, hasil tilang kita kirim ke Kejaksaan Negeri. Karena ada Covid-19, pihak Kejaksaan Negeri kerja sama dengan kantor pos untuk mengirim ke alamat (pelanggar) tersebut," kata Kasat Lantas Jakarta Pusat, Kompol Lilik kepada GridOto.com, Sabtu ( 26/9/2020).

Dengan adanya kerja sama ini, lanjut Lilik, pelanggar lalu lintas misalnya yang ditilang di Jakarta sementara alamat domisilinya di Tangerang tidak perlu khawatir lagi.

Baca Juga: Berburu Honda BeAT Harga Murah? Bisa Ikutan Lelang Ini, Nilai Limitnya Cuma Rp 500 Ribuan!

Pelanggar lalu lintas tinggal mendatangi kantor pos terdekat dan membayar denda tilang, biaya perkara serta biaya pengiriman setelah perkaranya putus. 

"Selanjutnya, pihak kantor pos yang akan mengantarkan STNK, SIM atau barang bukti lainnya ke rumah masyarakat. Perlu diperhatikan, alamat pengiriman barang bukti tilang harus jelas dan benar agar tidak salah kirim," ucapnya.

Menurut keterangan Lilik, biasanya barang bukti yang disita baru akan kembali ke alamat pemilik setelah tiga minggu setelah membayar ke kantor pos.

Baca Juga: Kejari Bandar Lampung Bikin Inovasi Baru, Barang Bukti Tilang Bisa Diantar ke Rumah, Begini Caranya!

"Jadi bagi yang masih beraktivitas ketika ada razia, bilang saja sudah kena tilang dan sudah dapat struk dari kantor pos. Tunjukan saja bukti pembayarannya," tutupnya.


Editor : Fendi

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Berteduh di Bawah Flyover Adalah Musibah, Pemotor Bisa Kena Denda Seperempat Juta

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa