Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Harga Mobil dan Motor Baru Turun?

Begini Hitungan Rinci Sebuah Mobil Jika Usulan Pajak Dihapus

Hendra - Sabtu, 26 September 2020 | 10:06 WIB
(Ilustrasi) Penjualan mobil pada gelaran GIIAS 2019
Istimewa
(Ilustrasi) Penjualan mobil pada gelaran GIIAS 2019

GridOto.com- Usulan Kemenperin mengenai penghapusan pajak kendaraan baru diharapkan menggairahkan pasar kendaraan bermotor.

Dalam sebuah kendaraan ada beberapa pajak yang harus dibayarkan. 

Yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN), ada PPN BM yakni pajak yang diambil dari nilai PPN untuk barang mewah impor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Hitungan pajak ini diambil dari NJKB dan koefisien bobot berdasarkan Permendagri No.8/2020 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: Stimulus Pajak Kemenperin Membuat Harga Motor dan Mobil Baru Turun, Segini Hitungannya!

Kalau usulan ini diterima, bagaimana cara hitungannya sehingga didapat harga yang diterima konsumen.   

Yuks kita hitung, ambil contoh saja untuk Toyota Avanza E STD M/T. Harganya Rp 197,7 juta.

Dalam Permendagri No.8/2020, Avanza E STD M/T dikenai NJKB sebesar Rp 149 juta dengan koefisien bobot 1,05.

Maka di dapat Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

Rp 149 juta X 1,05 = Rp 156,450 juta.

Tarif PPN kendaraan baru 10 persen :

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa