GridOto.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) belum lama ini mengajukan usulan adanya relaksasi pajak berupa pajak 0 % untuk pembelian mobil baru.
Kemenperin beralasan, relaksasi pajak pembelian mobil baru ditujukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat Indonesia.
Sekaligus juga membantu performa industri otomotif roda empat Indonesia yang menurun di tengah pandemi Covid-19.
Adanya usulan tersebut dimaklumi oleh Antonius Widiantoro, selaku Public Relations Manager PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM).
Baca Juga: Dorong Pertumbuhan Industri Otomotif, Menperin Usulkan Pembelian Mobil Baru Bebas Pajak
“Karena situasi pandemi saat ini tentunya berdampak ke hampir semua sektor, termasuk industri otomotif,” ujarnya kepada GridOto.com (24/9/2020).
Lantas, apakah industri otomotif roda dua juga memerlukan insentif serupa?
“Melihat dampak pandemi yang multidimensi di sektor ekonomi, kami dari industri sepeda motor akan senang jika mendapatkan insentif,” jawab pria yang akrab disapa Anton itu.
Tidak heran, mengingat pandemi Covid-19 juga turut menyebabkan penurunan pada performa industri otomotif roda dua di Indonesia.
Juni lalu, Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) mengatakan prediksi total pasar sepeda motor tahun ini terkoreksi 40 hingga 45 persen ke angka 3,9 juta akibat pandemi Covid-19.
Baca Juga: Ada Usulan Relaksasi Pajak Mobil Baru, PT HPM Bakal Lakukan Pengkajian Lebih Lanjut
Anton menambahkan, insentif tersebut juga akan membantu meringankan beban masyarakat Indonesia.
“Karena memang sepeda motor ini lebih banyak digunakan sebagai sarana transportasi produktif dan penopang aktivitas sehari hari masyarakat,” ujar Anton.
“Selain itu, sepeda motor juga merupakan sarana mobilitas yang menjadi pilihan banyak orang untuk mencegah penularan Covid-19,” imbuhnya.
Namun ketika ditanya seperti apa bentuk insentif yang dapat diberikan pada industri sepeda motor, Anton memilih untuk menyerahkannya kepada yang berwenang.
“Bentuk insentifnya seperti apa, kami serahkan pemerintah, dalam hal ini Kemenperin dan Kemenkeu,” pungkasnya.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR