GridOto.com - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta akan melelang satu unit Isuzu Panther LV 2004 bekas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jateng II.
Acara lelang rencananya digelar pada hari Jumat, 25 September 2020 mendatang mulai pukul 09.30 WIB hingga selesai.
Melansir dari Lelang.go.id, Isuzu Panther pelat merah yang dilelang ini punya limit atau harga minimal yang cukup menarik, hanya sebesar Rp 45 juta.
Jika dibandingkan dengan harga motor bekas, nilai limit tersebut setara dengan dua unit Yamaha N-MAX 155 ABS 2017 seken yang nilai jualnya sekitar Rp 22,5 juta per unitnya.
Baca Juga: Harga Isuzu Panther Bekas Tahun 1998-2000 Bodi Mulus, Rp 50 Jutaan
Jika melihat bagian eksteriornya, kondisi Multi Purpose Vehicle (MPV) buatan Isuzu ini terbilang terawat dengan cukup baik.
Bodi Isuzu Panther LV 2004 bekas yang bakal dilelang dalam kondisi masih mulus dengan mika headlamp yang cukup bening.
Dengan kondisi sedemikian rupa dan nilai limit yang sudah tertera, sobat bisa saja membawa pulang MPV pabrikan Jepang itu dengan harga cukup murah.
Mengutip kanal Pricelist GridOto.com, Isuzu Panther LV 2004 bekas umumnya dijual dengan kisaran harga Rp 85 juta.
Baca Juga: Lelang Honda Accord Bekas Satu Ini Bisa Dilirik Nih, Limitnya Jauh di Bawah Harga Pasaran!
Kalau tertarik dengan lelang Isuzu Panther bekas satu ini, kalian diwajibkan untuk menyetorkan uang jaminan sebesar Rp 9 juta paling lambat 24 September 2020.
Uang jaminan tersebut disetorkan melalui nomor Virtual Account (VA) yang didapatkan setelah kalian mendaftarkan diri di website Lelang.go.id.
Informasi lebih lanjut bisa langsung kunjungi halaman lelang dengan klik di sini.
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | lelang.go.id |
KOMENTAR