GridOto.com - Masih banyak ditemukan pemilik kendaraan bermotor, terlebih roda dua, yang kehilangan pelat nomornya.
Biasanya hal tersebut terjadi lantaran pelat nomor rusak akibat tersenggol atau terjatuh saat berkendara di jalan.
Apabila pelat hilang saat dekat dengan waktu pengurusan pajak lima tahunan, mungkin bisa sekalian dilakukan pergantian.
Baca Juga: Enggak Pakai Ribet, Begini Prosedur Ganti Pelat Kuning ke Hitam Mobil Bekas Taksi!
Tapi kalau masih jauh dengan pengurusan pajak lima tahun, pemilik kendaraan yang malas mengurus ke Samsat hanya membuat pelat nomor sementara di pinggir jalan.
Lantas, berapa sih biaya yang harus dikeluarkan jika ingin mengganti baru secara resmi pelat nomor yang rusak atau hilang akibat terjatuh?
Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus Aditya, pun berikan penjelasan mengenai hal tersebut.
"Untuk biaya pembuatan TNKB baru sesuai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), kendaraan roda dua sebesar Rp 100 ribu sementara roda empat sebesar Rp 200 ribu," kata Martinus kepada GridOto.com, Selasa (22/9/2020).
Baca Juga: Ada Lelang Toyota Kijang Innova G 2005 Bekas Pelat Merah, Limitnya Cuma Rp 50 Jutaan
Martinus menjelaskan, pemilik kendaraan yang membuat pelat nomor sementara di pinggir jalan tidak sesuai standar dan pastinya melanggar lalu lintas.
Padahal prosedur untuk pengurusan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidaklah sulit.
Hal pertama yang harus dilakukan adalah menbuat laporan kehilangan di kantor kepolisian terdekat.
Setelah itu baru deh melakukan proses pembuatan TNKB baru di Samsat.
"Persyaratannya cukup membawa KTP dan STNK saja," tandasnya.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR