GridOto.com - Mimpi punya motor keren dan bersuara melengking, Kawasaki Ninja ZX-25R boleh saja. Tapi jangan lupa berapa pajak tahunan yang harus dibayar.
Harganya, Kawasaki Ninja ZX-25R dijual Rp 112,9 juta on the road Jakarta untuk versi SE ABS ini atau versi paling tinggi.
Yuk langsung lihat STNK Kawasaki Ninja ZX-25R milik PT Kawasaki Motor Indonesia warna hijau ini.
Motor dekat pelat nomor B 3688 PJA ini terdaftar Juli 2020, makanya tertera angka di bagian bulan dan tahun 07.25.
Dari lembar pajak dari Samsat Provinsi DKI Jakarta, tertera banyak hal yang harus dibayar, dan karena ini motor baru di tahun pertama maka semua dibayar.
Paling mahal tentu biaya BBN KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), sebesar Rp 9.150.000.
BBN KB ini tahun-tahun berikutnya tentu tak bayar lagi, hanya sekali bayar kecuali dilakukan balik nama beda pemilik.
Nah yang dibayar tiap tahun ada 2, yaitu PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Besaran PKB Ninja ZX-25R ternyata sebesar Rp 1.464.000, kalau SWDKLLJ Rp 35.000.
Baca Juga: Video Top Speed Kawasaki Ninja ZX-25R Standar, Mentok Segini?
Jadi tiap tahun pemilik Ninja ZX-25R harus mengeluarkan uang sebesar Rp 1.499.000 atau hampir Rp 1,5 juta.
Untuk Biaya Adm STNK sebesar Rp 100.000 dan Biaya Adm. TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) tentu dibayar hanya setiap 5 tahun, saat ganti lembar STNK dan pelat nomor.
Nah enggak penasaran lagi kan besaran biaya pajak Kawasaki Ninja ZX-25R!
Tapi perlu dicatat itu merupakan pajak untuk wilayah DKI Jakarta dan atas nama perusahaan, bukan perorangan dan kena progresif, tentu bisa lebih besar dari angka di atas.
Untuk wilayah lain bisa saja besaran pajaknya juga berbeda sesuai kebijakan masing-masing daerah.
Editor | : | Dimas Pradopo |
KOMENTAR