GridOto.com - Mungkin seringkali di jumpai kendaraan patroli polisi yang bertugas melakukan pengawalan beserta rombongan kendaraan tertentu yang dikawalnya melintas di jalan raya yang padat.
Kendaraan tersebut biasanya disebut (voorrijder), membunyikan sirine untuk meminta pengguna jalan lain memberi jalan terhadap rombongan tersebut.
Sebagai orang awam, banyak orang beranggapan bahwa yang dikawalnya tersebut adalah orang penting, yah paling tidak setingkat gubernur atau menteri.
Tetapi terkadang di lain waktu ada hal yang sedikit janggal sekaligus mengherankan, yaitu kendaraan patroli polisi itu dipergunakan untuk kendaraan mewah ber-pelat hitam.
Baca Juga: Viral! Rombongan Moge Dikawal Oknum Polisi Langgar Lampu Merah di BSD, Bagaimana Aturannya?
Lantas sebenarnya siapa saja yang berhak dan wajib untuk diberikan pengawalan?
Menanggapi hal ini, Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto pun berikan penjelasan.
"Pengguna jalan yang memperoleh hak utama berhak untuk mendapatkan prioritas dan pengawalan," kata Budiyanto kepada GridOto.com, Senin (21/9/2020).
Menurut Budiyanto, hal tersebut sudah tertuang dalam Undang- Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) No 22 tahun 2009 pasal 134 dan pasal 135.
Baca Juga: Mau Dapat Pengawalan Voorijder dari Kepolisian? Begini Caranya
Pasal 134
Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pasal 135
(1) Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
(2) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR