GridOto.com - Berhenti di bawah flyover untuk berteduh dari guyuran hujan kerap dilakukan sejumlah pengendara motor.
Terlebih belakangan ini hujan mulai mengguyur beberapa kota di Indonesia pada waktu yang tak diduga-duga.
Banyak pengendara motor yang belum mempersiapkan diri membawa jas hujan.
Namun perlu disadari, berteduh di bawah flyover dapat menutup akses jalan dan berpotensi menimbulkan kemacetan.
Baca Juga: Sebentar Lagi Musim Hujan, Yuk Periksa 5 Bagian Mobil Ini Biar Aman
Maka dari itu tak jarang ditemui adanya rambu larangan berhenti atau parkir di bawah flyover.
Lalu bagaimana jika tak ada rambu larangan berhenti atau parkir di sana?
Meskipun tak ada rambu-rambu lalu lintasnya, namun ada lo peraturan yang melarang berhenti sembarangan jika dapat mengganggu arus lalu lintas.
Hal tersebut tertuang pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 106 ayat 4.
Baca Juga: Mulai Sering Turun Hujan, Intip Nih Daftar Harga Jas Hujan Buat Para Bikers, Mulai Rp 75 Ribuan!
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Undang-undang no. 22 tahun 2009 |
KOMENTAR