Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Biar Gak Telat! Bolehkah Bayar Pajak Kendaraan Sebelum Jatuh Tempo?

M. Adam Samudra - Kamis, 17 September 2020 | 07:06 WIB
Ilustrasi pembayaran pajak STNK tahunan di Mandiri Tunas Finance
Istimewa
Ilustrasi pembayaran pajak STNK tahunan di Mandiri Tunas Finance

GridOto.com - Bagi kalian yang ingin membayar pajak mobil dan sepeda motor sebaiknya dilakukan secara tepat waktu.

Pasalnya, apabila dilakukan lewat dari tanggal jatuh tempo, tentu pemilik kendaraan akan dikenakan sanksi denda tambahan.

Untuk itu, bagi lupa melakukan pembayaran pajak kendaraan secara tepat waktu, tidak ada salahnya membayarkan pajak kendaraannya sebelum tanggal jatuh tempo.

Cara tersebut jelas jauh lebih aman untuk menghindari keterlambatan pembayaran yang bisa berakibat pada sanksi denda.

Baca Juga: Mau Bayar Pajak Kendaraan di Tengah PSBB Total? Begini Saran Polisi

Hal itu pun dibenarkan oleh Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan, Wahyu Dianari.

"Bagi masyarakat yang ingin bayar pajak tahunan, bisa dari 30 hari sebelum jatuh tempo. Ini juga jauh lebih baik untuk menghindari denda keterlambatan," kata Wahyu Dianari kepada GridOto.com, Rabu (16/9/2020).

Baca Juga: Dianggap Mobil Gaib, Ternyata Pajak Tahunan Esemka Garuda Segini

Menurut Dianari, untuk melakukan proses pembayaran pajak kendaraan atau perpanjangan STNK, ada beberapa dokumen yang wajib dibawa oleh pemilik kendaraan.

Editor : Fendi
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Krisis KTM Semakin Parah, Brand Legendaris MotoGP Terpaksa Diobral

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa