Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Motor Sudah Dijual? Begini Blokir STNK Biar Gak Kena Tagihan Pajak

M. Adam Samudra - Kamis, 17 September 2020 | 07:35 WIB
Ilustrasi curanmor
Tribunnews.com
Ilustrasi curanmor

GridOto.com -  Mungkin banyak masyarakat yang tidak menghiraukan pemblokiran STNK dan pajak kendaraan.

Terutama setelah menjual kendaraan bermotor atau alih pakai kepada orang lain ataupun malas melapor kendaraan yang hilang akibat curanmor.

Pasalnya, apabila tidak dilakukan pemblokiran sedini mungkin, hitungan pajak progresif akan terus berjalan menagih si pemilik kendaraan.

Meskipun si pemilik sudah tidak lagi menggunakan kendaraan bermotor tersebut.

Alangkah baiknya, setelah melepas kendaraan bermotor kepada orang lain ataupun kendaraan hilang, segera blokir ke Samsat daerah, sesuai registrasi motor terdaftar.

Lantas apa prosedur yang harus dilakukan?

Baca Juga: Bisa Gak Sih Buat BPKB Hanya Bermodalkan STNK Saja? Polisi Beri Komentar Gini

Menanggapi hal ini, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya pun memberikan penjelasan.

"Ada beberapa syarat pengajuan blokir yang harus dipenuhi. Salah satunya yakni membuat surat permohonan blokir dari penyidik ke Dit Lantas Polda Metro Jaya."

Editor : Hendra
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Ular Beton Baru di Jateng Bakal Libas 35 Desa, Investasi Tembus Rp 38 T

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa