GridOto.com - Setelah Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor terbit, mobil pribadi diwajibkan untuk uji emisi gas buang.
Berlaku untuk usia kendaraan di atas tiga tahun yang beredar di DKI Jakarta diharuskan lolos uji emisi mulai awal 2021.
Terhitung dari September 2020, masih ada sekitar 4 bulan untuk pemilik mobil bisa melakukan uji emisi gas buang kendaraan.
Dalam peraturan disebutkan dalam sekali pengujian di tempat dan teknisi uji emisi, hasil uji emisi berlaku untuk 1 tahun.
Setidaknya 1 tahun sekali Anda harus melakukan uji emisi gas buang untuk memperpanjang masa berlaku jika mobil lolos uji emisi.
Baca Juga: Mobil Pribadi di Jakarta Wajib Uji Emisi Gas Buang, Berapa Biayanya?
Lokasi pengetesan uji emisi bisa juga Anda lakukan salah satunya di bengkel Nawilis Radio Dalam, Jakarta Selatan.
Selain itu Anda juga bisa mendapatkan sertifikat lolos uji emisi pengganti stiker penanda mobil sudah memenuhi ketentuan yang berlaku.
"Sertifikat hasil uji emisi yang dikeluarkan dari bengkel hanya memiliki masa berlaku 6 bulan," tutur Nur Ida, Kepala Bengkel Nawilis Radio Dalam saat dihubungi GridOto.com.
Lanjut Nur Ida, katakanlah uji emisi dilakukan per 1 Oktober 2020, kalau lolos akan tertulis masa berlaku mulai dari 1 Oktober 2020 hingga 1 April 2021.
"Setelah itu harus uji emisi lagi untuk perpanjang masa berlaku sekaligus update data parameter emisi gas buang," sebut Nur Ida.
Editor | : | Dwi Wahyu R. |
KOMENTAR