Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Catat, Segini Batas Waktu Masa Berlaku Hasil Uji Emisi Gas Buang Mobil

Radityo Herdianto - Kamis, 17 September 2020 | 10:00 WIB
Dua alat Smoke Tester dan Analyzer alat ini digunakan untuk uji emisi kendaraan diesel  dan bensin
Adam Samudra
Dua alat Smoke Tester dan Analyzer alat ini digunakan untuk uji emisi kendaraan diesel dan bensin

GridOto.com - Setelah Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor terbit, mobil pribadi diwajibkan untuk uji emisi gas buang.

Berlaku untuk usia kendaraan di atas tiga tahun yang beredar di DKI Jakarta diharuskan lolos uji emisi mulai awal 2021.

Terhitung dari September 2020, masih ada sekitar 4 bulan untuk pemilik mobil bisa melakukan uji emisi gas buang kendaraan.

Dalam peraturan disebutkan dalam sekali pengujian di tempat dan teknisi uji emisi, hasil uji emisi berlaku untuk 1 tahun.

Setidaknya 1 tahun sekali Anda harus melakukan uji emisi gas buang untuk memperpanjang masa berlaku jika mobil lolos uji emisi.

Hasil dan Sertifikat Lulus Uji Emisi Gas Buang Mobil
Radityo Herdianto
Hasil dan Sertifikat Lulus Uji Emisi Gas Buang Mobil

Baca Juga: Mobil Pribadi di Jakarta Wajib Uji Emisi Gas Buang, Berapa Biayanya?

Lokasi pengetesan uji emisi bisa juga Anda lakukan salah satunya di bengkel Nawilis Radio Dalam, Jakarta Selatan.

Selain itu Anda juga bisa mendapatkan sertifikat lolos uji emisi pengganti stiker penanda mobil sudah memenuhi ketentuan yang berlaku.

"Sertifikat hasil uji emisi yang dikeluarkan dari bengkel hanya memiliki masa berlaku 6 bulan," tutur Nur Ida, Kepala Bengkel Nawilis Radio Dalam saat dihubungi GridOto.com.

Lanjut Nur Ida, katakanlah uji emisi dilakukan per 1 Oktober 2020, kalau lolos akan tertulis masa berlaku mulai dari 1 Oktober 2020 hingga 1 April 2021.

"Setelah itu harus uji emisi lagi untuk perpanjang masa berlaku sekaligus update data parameter emisi gas buang," sebut Nur Ida.

Editor : Dwi Wahyu R.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa