Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sudah Kalah Lawan Nokia, Mercedes-Benz Digugat Lagi Oleh Sharp, Gara-gara Apa?

Ruditya Yogi Wardana - Selasa, 15 September 2020 | 16:01 WIB
Setelah bermasalah dengan Nokia, Mercedes-Benz melalui Daimler mendapatkan gugatan dari Sharp.
Global.sharp dan Carscoops.com
Setelah bermasalah dengan Nokia, Mercedes-Benz melalui Daimler mendapatkan gugatan dari Sharp.

GridOto.com - Setelah sebelumnya kalah dalam persidangan melawan Nokia, perusahaan induk Mercedes-Benz, Daimler harus menelan pil pahit lagi.

Pasalnya, perusahaan Jerman ini harus menerima kenyataan karena kembali menelan kekalahan setelah melawan pabrikan asal Jepang, Sharp di persidangan.

Melansir dari Carscoops.com, pengadilan Mannheim, Jerman belum lama ini menggelar sidang terkait kasus penggunaan paten teknologi Sharp oleh anak perusahaan Daimler, Mercedes-Benz tanpa adanya lisensi.

Adapun sidang tersebut dimenangkan oleh Sharp dan pihak pengadilan Mannheim memberikan izin pada perusahaan Jepang ini apabila ingin melakukan pelarangan penjualan mobil-mobil Mercedes-Benz.

Baca Juga: Mercedes-Benz Digugat Nokia Terkait Penyalahgunaan Paten Teknologi, Diminta Bayar Royalti Sebesar Puluhan Triliun

Jika benar-benar ingin melakukan pelarangan penjualan, maka Sharp harus membayarkan uang sebesar 5,5 juta Euro atau sekitar Rp 97,1 miliar sebagai jaminan ganti rugi (kurs 1 Euro = Rp 17.663, 15 September 2020).

Pihak Daimler mengatakan bahwa mereka tak menerima putusan dari pengadilan Mannheim begitu saja dan akan melakukan pengajuan banding.

"Kami tak bisa memahami keputusan dari pengadilan Mannheim dan akan mengajukan banding. Kami tak menyangkan akan ada pelarangan penjualan," ungkap pihak Daimler dikutip GridOto.com dari Carscoops.com.

Menurut pihak Daimler, seharusnya perusahaan tak bisa melarang adanya penggunaan suatu paten apabila penyuplai bersedia membayar lisensinya.

Baca Juga: Mercedes-Benz Pererat Kerja Samanya dengan CATL, Amankan Suplai, Pengembangan dan Produksi Baterai

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Terawat Sampai Dilelang, Selama Ini Mobil dan Motor Sitaan KPK Menginap di Rupbasan Dewi Sartika

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa