GridOto.com - Video rombongan pesepeda masuk Jalan Tol Jagorawi viral di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (14/9/2020) sekitar pukul 11.00 WIB.
Video tersebut direkam oleh salah satu pengendara yang sedang melintas di Tol Jagorawi.
Yang menjadi pertanyaan, ketika pesepeda tersebut mengalami suatu kecelakaan akibat tertabrak mobil yang melintas, siapa yang bersalah di mata hukum?
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus pun angkat bicara.
"Jelas yang salah si pesepeda," kata Kombes Pol Yusri kepada GridOto.com, Senin (14/9/2020).
Menurut Kombes Yusri, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1, sudah jelas disebutkan, jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih bukan untuk sepeda.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR