Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kayak Bosan Hidup, Rombongan Pesepeda Ngeyel Masuk Jalan Tol Jagorawi dan Melawan Arah, Jasa Marga Lakukan Ini

M. Adam Samudra - Minggu, 13 September 2020 | 18:51 WIB
Rombongan pesepeda yang masuk Jalan Tol Jagorawi
Jasa Marga
Rombongan pesepeda yang masuk Jalan Tol Jagorawi

GridOto.com - Jasa Marga mengkonfirmasi bersama pihak Kepolisian telah mengidentifikasi rombongan pesepeda yang masuk Jalan Tol Jagorawi, Km 46+500 (Polingga), pada Minggu (14/9/2020)

Hal itu disampaikan langsung oleh Irra Susiyanti, Marketing and Communication Departement Head Jasamarga Metropolitan Tollroad.

Menurut Irra, berdasarkan keterangan petugas, rombongan pesepeda tersebut masuk melalui akses masuk Jalan Tol Jagorawi Km 47+200 (traffic light Ciawi).

"Para pesepeda itu mencoba melawan arah dengan menyeberang di median pada Km 46+500, menuju Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) Km 45," kata Irra melalui keterangan tertulisnya, Minggu (13/9/2020).

Baca Juga: Wacana Sepeda Boleh Lewat Jalan Tol, Begini Bahayanya Menurut Pakar Safety

Melihat kejadian tersebut, Jasa Marga sangat menyayangkan tindakan pengendara sepeda yang masuk dan menggunakan jalan tol hingga membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1, disebutkan, jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih," tegasnya.

Irra menyampaikan bahwa Jasa Marga telah memasang rambu-rambu informasi terkait hal tersebut.

"Kami telah memasang rambu larangan kendaraan roda dua masuk tol, rambu kendaraan apa saja yang boleh masuk tol dan batas kecepatan berkendara di jalan tol, di setiap akses masuk tol," tegasnya.

Baca Juga: Pemprov DKI Minta Jalan Tol Jadi Jalur Sepeda, Pengamat : Sudah Menyalahi Aturan

Larangan kendaraan roda dua melintasi jalan tol dibuat demi keselamatan pengendara roda dua tersebut, juga pengguna jalan tol lainnya.

"Misalnya soal kecepatan, minimal kendaraan yang melintas di jalan tol antarkota melaju 80 Km/jam, sedangkan untuk jalan tol perkotaan 60 Km/jam. Pengendara sepeda juga akan bermasalah dengan empasan angin dari kendaraan lain sebab jalan tol dibuat tanpa hambatan," kata Irra.

Sekedar informasi, jika kendaraan roda dua masuk tol, dapat dikenakan tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Editor : Ditta Aditya Pratama
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Terawat Sampai Dilelang, Selama Ini Mobil dan Motor Sitaan KPK Menginap di Rupbasan Dewi Sartika

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa