GridOto.com - Jasa Marga mengkonfirmasi bersama pihak Kepolisian telah mengidentifikasi rombongan pesepeda yang masuk Jalan Tol Jagorawi, Km 46+500 (Polingga), pada Minggu (14/9/2020)
Hal itu disampaikan langsung oleh Irra Susiyanti, Marketing and Communication Departement Head Jasamarga Metropolitan Tollroad.
Menurut Irra, berdasarkan keterangan petugas, rombongan pesepeda tersebut masuk melalui akses masuk Jalan Tol Jagorawi Km 47+200 (traffic light Ciawi).
"Para pesepeda itu mencoba melawan arah dengan menyeberang di median pada Km 46+500, menuju Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) Km 45," kata Irra melalui keterangan tertulisnya, Minggu (13/9/2020).
Baca Juga: Wacana Sepeda Boleh Lewat Jalan Tol, Begini Bahayanya Menurut Pakar Safety
Melihat kejadian tersebut, Jasa Marga sangat menyayangkan tindakan pengendara sepeda yang masuk dan menggunakan jalan tol hingga membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1, disebutkan, jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih," tegasnya.
Irra menyampaikan bahwa Jasa Marga telah memasang rambu-rambu informasi terkait hal tersebut.
"Kami telah memasang rambu larangan kendaraan roda dua masuk tol, rambu kendaraan apa saja yang boleh masuk tol dan batas kecepatan berkendara di jalan tol, di setiap akses masuk tol," tegasnya.
Baca Juga: Pemprov DKI Minta Jalan Tol Jadi Jalur Sepeda, Pengamat : Sudah Menyalahi Aturan
Larangan kendaraan roda dua melintasi jalan tol dibuat demi keselamatan pengendara roda dua tersebut, juga pengguna jalan tol lainnya.
"Misalnya soal kecepatan, minimal kendaraan yang melintas di jalan tol antarkota melaju 80 Km/jam, sedangkan untuk jalan tol perkotaan 60 Km/jam. Pengendara sepeda juga akan bermasalah dengan empasan angin dari kendaraan lain sebab jalan tol dibuat tanpa hambatan," kata Irra.
Sekedar informasi, jika kendaraan roda dua masuk tol, dapat dikenakan tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR