GridOto.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan kembali menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total pada Senin besok, (14/9/2020).
Dengan kembalinya PSBB ini, tentu akan mengurangi aktivitas instansi pemerintah maupun swasta, kecuali instansi yang memberikan pelayanan terkait kebutuhan dasar.
Lantas, bagaimana dengan pelayanan penerbitan SIM baru, SIM hilang, dan SIM rusak yang biasa dibuka di beberapa lokasi?
Menanggapi hal ini, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo berikan penjelasan.
Baca Juga: Jangan Harap Dapat SIM B1 dan B2 Kalau SIM Ini Aja Belum Ada
Sambodo mengatakan, belum ada keputusan perihal operasional Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM saat kebijakan PSBB berlaku.
"Untuk pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) tetap (buka). Jadi hoaks jika ada penutupan," kata Kombes Pol sambodo kepada GridOto.com, Minggu (13/9/2020).
Sambodo menjelaskan, kini pihaknya masih memberikan layanan perpanjangan SIM Keliling di sejumlah wilayah.
Namun tetap dengan menerapkan protokoler kesehatan sebagai upaya pencegahan terhadap penyebaran pandemi Covid-19.
Baca Juga: Ingat! Masa Dispensasi Perpanjangan SIM Akan Berakhir Bulan Ini, Catat Tanggalnya
Untuk diketahui, Ditlantas Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan SIM Keliling di empat lokasi selama PSBB masa transisi.
Dilansir dari laman Twitter @TMCPoldaMetro layanan SIM Keliling ini beroperasi pada pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.
Ini dia beberapa lokasi yang masih melakukan pelayanan yakni:
1. Jakarta Timur di Green Terrace Taman Mini.
2. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata.
3. Jakarta Barat di Satpas SIM Daan Mogot.
4. Jakarta Pusat di ITC Cempaka Mas.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR