GridOto.com - Bagi para pencinta modifikasi, performa mesin bawaan kerap kali dianggap tidak terlalu menarik.
Alih-alih mengambil jalan cepat, swap mesin atau mengganti mesin mobil dianggap menjadi solusi.
Padahal mengganti mesin mobil membutuhkan beberapa hal yang wajib disimak.
Salah satunya adalah surat-surat yang pastinya berubah dari aslinya. Karena mesin aslinya sudah diganti, sehingga berbeda dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Baca Juga: Mazda MX-5 Lama Cangkok Mesin V8, Tuntaskan 402 Meter Cuma 9,71 Detik
Lantas bagimana aspek legalitas dalam proses modifikasi tersebut?
Menanggapi hal ini, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya pun berikan penjelasan.
Menurut Martinus, menganti mesin pada kendaraan membutuhkan persyaratan dan dasar hukum yang harus dipenuhi.
"Karena hal itu sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan," kata Martinus kepada GridOto.com, Sabtu (12/9/2020).
Bunyi pasal 1 ayat 12 disebutkan;
Modifikasi Kendaraan Bermotor adalah perubahan terhadap spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan/atau kemampuan daya angkut Kendaraan Bermotor.
Baca Juga: Baru Rilis, Tuner ini Siapkan Paket Engine Swap Untuk Ford Bronco Baru
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR