Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Biar Paham! Ini Tips Modifikasi Engine Swap yang Legal Menurut Polisi

M. Adam Samudra - Minggu, 13 September 2020 | 07:40 WIB
Ilustrasi mesin mobil
Istimewa/Fikri
Ilustrasi mesin mobil

GridOto.com - Bagi para pencinta modifikasi, performa mesin bawaan kerap kali dianggap tidak terlalu menarik.

Alih-alih mengambil jalan cepat, swap mesin atau mengganti mesin mobil dianggap menjadi solusi.

Padahal mengganti mesin mobil membutuhkan beberapa hal yang wajib disimak.

Salah satunya adalah surat-surat yang pastinya berubah dari aslinya. Karena mesin aslinya sudah diganti, sehingga berbeda dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Baca Juga: Mazda MX-5 Lama Cangkok Mesin V8, Tuntaskan 402 Meter Cuma 9,71 Detik

Lantas bagimana aspek legalitas dalam proses modifikasi tersebut?

Menanggapi hal ini, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya pun berikan penjelasan.

Menurut Martinus, menganti mesin pada kendaraan membutuhkan persyaratan dan dasar hukum yang harus dipenuhi.

"Karena hal itu sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan," kata Martinus kepada GridOto.com, Sabtu (12/9/2020).

Bunyi pasal  1 ayat 12 disebutkan;

Modifikasi Kendaraan Bermotor adalah perubahan terhadap spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan/atau kemampuan daya angkut Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: Baru Rilis, Tuner ini Siapkan Paket Engine Swap Untuk Ford Bronco Baru

Editor : Eka Budhiansyah
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Jadi Rookie MotoGP 2025, Beginilah Sikap Rendah Hati Juara Moto2 2024

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa