GridOto.com- Rencananya Dinas Lingkungan Hidup akan mengadakan uji emisi pada Selasa, 15 September di Cililitan, Jakarta Timur.
Namun, kegiatan ini urung dilaksanakan karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada Senin, 14 September.
"Iya ditunda karena PSBB kembali diberlakukan " Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Andono Warih.
Menurutnya penundaan ini dikarenakan PSBB kembali diberlakukan.
Baca Juga: Bukan buat PSBB Jakarta, Mereka ini Suka Tarik Rem Darurat di Mobil
Andono menuturkan, diberlakukannya kembali PSBB oleh Pemprov DKI Jakarta, sebagai langkah kebijakan rem darurat (Emergency Brake Policy) untuk menekan penularan pandemi COVID-19.
Kegiatan uji emisi ini karena adanya aturan yang mewajibkan mobil pribadi yang melintas di DKI Jakarta wajib lolos uji emisi.
Dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor disebutkan kendaraan pribadi harus lolos uji emisi.
Dalam pasal 17 disebutkan kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan disinsentif.
Yakni berupa bayar tarif parkir tertinggi menurut peraturan gubernur soal Tarif Layanan Parkir.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR