GridOto.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan menarik rem darurat terkait kasus Covid-19 yang semakin banyak.
Kalau di mobil rem darurat (emergency brake) juga dikenal dengan sebutan rem parkir (parking brake) atau rem tangan (hand brake).
Menurut Jusri Pulubuhu dari Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), pengemudi tidak boleh menarik rem darurat untuk menghentikan mobil.
Yang sebaiknya dilakukan pengemudi saat mengalami kondisi darurat adalah melakukan pengereman darurat alias emergency braking.
"Saat terjadi sesuatu di depan dan mengharuskan melakukan pengereman, jangan sekali-kali menarik rem tangan," buka Jusri.
Baca Juga: Anies Tarik Rem Darurat, Ini Fungsi Emergency Brake di Mobil
"Karena dengan menarik rem tangan secara mendadak dan kecepatan mobil tinggi bisa menyebabkan mobil kehilangan traksi bahkan membuat mobil melintir," tambahnya.
Jadi saat terjadi kondisi darurat yang sebaiknya dilakukan pengemudi adalah pengereman darurat, bukan tarik rem darurat ya, sob.
Hal pertama yang mesti dilakukan pengemudi dalam pengereman darurat adalah secepatnya menginjak pedal rem mobil.
Editor | : | Dwi Wahyu R. |
KOMENTAR