Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mau Bayar Pajak Kendaraan di Tengah PSBB Total? Begini Saran Polisi

M. Adam Samudra - Kamis, 10 September 2020 | 21:45 WIB
Ilustrasi Samsat
Tribunjogja.com / Maruti Asmaul Husna
Ilustrasi Samsat

GridOto.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta diterapkan kembali mulai 14 September 2020, memungkinkan masyarakat tidak leluasa saat membayar pajak kendaraan.

Karenanya, selama PSBB nanti, pihak kepolisian akan memaksimalkan pelayanan pembayaran pajak melalui aplikasi Samsat Online.

"Sejauh ini pelayanan Samsat kita sudah menerapkan protokol kesehatan. Dari mulai awal berlaku PSBB bahkan sebelum pandemi kita sudah menerapkan protokol kesahatan dari mulai pintu masuk," kata Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya kepada GridOto.com, Kamis (10/9/2020).

Baca Juga: Mau Bayar Pajak Kendaraan Bermotor? Ini Lokasi Samsat Keliling di Wilayah Jadetabek Hari Ini

"Untuk saat ini belum ada informasi soal penutupan," lanjutnya.

"Namun kembali pada prinsip bahwa kita akan meminimalisir pelayanan publik. Jadi kita lebih mengimbau kepada masyarakat untuk yang prosesnya singkat seperti pembayaran pajak tahunan itu dapat diproses melalui via online seperti E-Samsat," pesannya.

Dengan pembayaran via online, ia pun berharap agar masyarakat tidak perlu datang ke kantor Samsat untuk membayarkan pajaknya.

"Walaupun nantinya masyarakat ingin membayar langsung, dia bisa menggunakan layanan Samsat Drive Thru. Sehingga masyarakat tidak perlu masuk ke dalam Samsatnya," tuturnya.

Baca Juga: Berapa Pajak Tahunan Glory i-Auto Si DFSK Termahal Yang Tetap Murah?

Menurut Martinus, untuk pelayanan pajak kendaraan bermotor di Samling hanya ditempatkan di kawasan parkir Samsat induk.

"Kemudian di area pelayanan Samsat sendiri kita sudah menyiapkan ruang pelayanannya. Jadi biar orang tidak masuk ke dalam ruangan kita buka layanan Samsat keliling di depan kantor pelayanan Samsat," tutupnya.

 

Editor : Fendi

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Jangan Ngebantah, Polisi Berhak Sita Kendaraan Saat Razia Dengan Syarat Ini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa