GridOto.com - PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) berkomitmen untuk mengikuti aturan pemerintah, terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan berlaku Senin (14/9/2020).
Aditya Wardani, Department Head PR & CSR Department Coordination & Development Division MMKSI mengatakan, bahwa pihaknya akan melakukan pembatasan di area kerja sesuai kebijakan tersebut.
"Sementara kami masih akan comply mengikuti regulasi pemerintah, seperti saat awal PSBB lalu," kata wanita yang akrab disapa Adit tersebut kepada GridOto.com, Kamis (10/9/2020).
"Artinya kegiatan di kantor yang non-esensial akan dibatasi," sambungnya.
Baca Juga: Mitsubishi Triton Bekas 2004-2007 Bodi Mulus, Mulai Rp 76 Juta
Selain itu, untuk kegiatan di dealer juga dipastikan oleh MMKSI akan mematuhi peraturan PSBB total yang akan mulai berlaku pekan depan.
"Dealer juga kemungkinan akan beroperasi sesuai izin yang akan diajukan nanti, karena baru berlaku 14 September 2020," terangnya.
Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengumumkan penerapan PSBB ini melalui konferensi pers yang disiarkan di kanal YouTube Pemprov DKI, Rabu (9/9/2020).
Keputusan menarik rem darurat atau kembali menerapkan PSBB secara ketat ini dilakukan lantaran kasus Covid-19 yang semakin tak terkendali.
Baca Juga: Pakai Dynamic Shield, Harga Mitsubishi Mirage Versi Baru Lebih Mahal dari Harga Xpander Ultimate
Selain itu juga berdasarkan pertimbangan sejumlah faktor, mulai ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh hingga angka pemakaman yang juga ikut meningkat.
"Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta, kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin," kata Anies Baswedan.
"Dalam rapat gugus tugas percepatan pengendalian covid 19 di Jakarta, disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," imbuh Anies.
Editor | : | Fendi |
KOMENTAR