Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

PSBB Kembali Diterapkan, Mitsubishi Komitmen Ikuti Aturan Pemerintah

Wisnu Andebar - Kamis, 10 September 2020 | 21:00 WIB
Mitsubishi Xpander Cross
Rianto Prasetyo
Mitsubishi Xpander Cross

GridOto.com - PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) berkomitmen untuk mengikuti aturan pemerintah, terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan berlaku Senin (14/9/2020).

Aditya Wardani, Department Head PR & CSR Department Coordination & Development Division MMKSI mengatakan, bahwa pihaknya akan melakukan pembatasan di area kerja sesuai kebijakan tersebut.

"Sementara kami masih akan comply mengikuti regulasi pemerintah, seperti saat awal PSBB lalu," kata wanita yang akrab disapa Adit tersebut kepada GridOto.com, Kamis (10/9/2020).

"Artinya kegiatan di kantor yang non-esensial akan dibatasi," sambungnya.

Baca Juga: Mitsubishi Triton Bekas 2004-2007 Bodi Mulus, Mulai Rp 76 Juta

Selain itu, untuk kegiatan di dealer juga dipastikan oleh MMKSI akan mematuhi peraturan PSBB total yang akan mulai berlaku pekan depan.

"Dealer juga kemungkinan akan beroperasi sesuai izin yang akan diajukan nanti, karena baru berlaku 14 September 2020," terangnya.

Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengumumkan penerapan PSBB ini melalui konferensi pers yang disiarkan di kanal YouTube Pemprov DKI, Rabu (9/9/2020).

Keputusan menarik rem darurat atau kembali menerapkan PSBB secara ketat ini dilakukan lantaran kasus Covid-19 yang semakin tak terkendali.

Baca Juga: Pakai Dynamic Shield, Harga Mitsubishi Mirage Versi Baru Lebih Mahal dari Harga Xpander Ultimate

Selain itu juga berdasarkan pertimbangan sejumlah faktor, mulai ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh hingga angka pemakaman yang juga ikut meningkat.

"Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta, kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin," kata Anies Baswedan.

"Dalam rapat gugus tugas percepatan pengendalian covid 19 di Jakarta, disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," imbuh Anies.

Editor : Fendi

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa